Sekwan DPRD Bengkalis Tegaskan Paripurna KUA PPAS 2024 sesuai Tatib dan Tidak Ilegal

Sekwan DPRD Bengkalis Tegaskan Paripurna KUA PPAS 2024 sesuai Tatib dan Tidak Ilegal

Bengkalis - Pernyataan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang menyebut sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 adalah sidang ilegal mendapat sanggahan tegas dari Sekretariat DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S,STP., M.Si . Menurut Rafiardhi pelaksanaan Paripurna tersebut telah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten

Bengkalis dan tidak illegal.

"Mengacu pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125

Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah

Jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani, ada 29 anggota DPRD yang hadir. Artian sudah memenuhi kourum. Jadi pelaksanaan Paripurna telah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten

Bengkalis serta tidak illegal, " tegas Rafiardhi, dalam rilis yang disampaikan, Kamis (07/09/2023).

Disampaikan Rafiardhi, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait tudingan Ketua DPRD

Khairul Umam yang menilai Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Ilegal. Menurutnya ini perlu diluruskan agar tak timbul pemahaman yang keliru terkait paripurna tersebut.

"Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait paripurna ini agar tak ada kesalahpahaman. Paripurnanya sesuai Tatib dan tidak ilegal, " tegasnya lagi.

Dipaparkan Rafiardhi Selasa, 22 Agustus 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD

Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis

telah melakukan Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul

Umam, Lc., ME.Sy. Salah satu kesimpulan Rapat Kerja tersebut adalah jadwal Rapat

Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dengan

DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS

APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 direncanakan pada hari Selasa 05 September

2023.

Berdasarkan hal tersebut, sebut Rafiadi pihaknya mengkomunikasikan rencana

agenda ke Kabag Protokol Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk bulan September

2023 dijadwalkanhari Senin tanggal 4 September 2023. Namun Rapat Banmus pada hari

itu tidak mencukupi kuorum dimana hanya dihadiri oleh Ketua DPRD H. Khairul Umum, LC.,

ME.Sy, Wakil Ketua DPRD Syahrial dan anggota DPRD Hj. Zahraini serta

Sekretaris DPRD Rafiadi, akhirnya Rapat Banmus Senin tanggal 4 September

2023 tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Setelah itu Ketua DPRD membuat pemberitahuan Banmus dijadwalkan kembali pada tanggal 7 September 2023.

Pada Selasa tanggal 5 September 2023, Sekretaris DPRD dipanggil oleh pimpinan DPRD

Sofyan ke ruangan Banmus untuk melaksanakan Rapat Banmus bulan September

2023. Berdasarkan perintah Wakil Ketua DPRD tersebut, Sekwan Rafiadi mengecek dan

mencocokan kehadiran anggota Banmus yang hadir pada hari Selasa 05 September

2023 tersebut telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Banmus dapat dilaksanakan. Berpedoman kepada ayat 6 Pasal 116 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun

2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa “Rapat Banmus merupakan

rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan

Musyawarah”, dimana pada saat itu Rapat Bamus dipimpin oleh Sofyan, selaku

Wakil Ketua Badan Musyawarah.

Berdasarkan Rapat Banmus pada Selasa tanggal 05 September 2023 tersebut ditetapkan

bahwa Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Bupati

Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan

KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada hari Selasa

tanggal 5 September 2023 pukul 20.00 Wib.

Selanjutnya mengacu pada pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125

Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah

jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani oleh anggota DPRD yang

hadir pada Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati

Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan

KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tersebut, dihadiri oleh 29 anggota DPRD dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten

Bengkalis serta tidak illegal.

"Bahwa alasan yang mengatakan Ibu Bupati sibuk dengan

agenda Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten ke 48 di Kecamatan Pinggir adalah tidak benar,

Karena rencana Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut telah diinformasikan sebelumnya, " tegas Sekwan.

Sementara itu, munculnya pernyataan paripurna ilegal dari Ketua DPRD Bengkalis itu imbas dari mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Bengkalis yang dilayangkan 36 anggota DPRD Bengkalis kepada Ketuanya.

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Dukung Program Strategis Ketahanan Pangan

Labuhanbatu,portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional ketahanan pangan berupa penanaman jagung serentak satu juta hektare (Ha) yang digagas oleh…...

Plt Bupati Labuhanbatu Meriahkan Car Free Day

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM turut hadir dalam kemeriahan senam sehat Car Free Day di Bundaran Simpang…...

Pimpin Apel Gabungan, Asisten III Paparkan Prioritas RPJMD 2025-2045

Labuhanbatu,Portalriau.com- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM diwakili Asisten III Zaid Harahap S.Sos MM memimpin apel gabungan kelompok I di…...

Hari Kesadaran Nasional, Plt. Bupati Harapkan Balitbang Dapat Mendorong dan Memfasilitasi Seluruh Pe

Labuhanbatu,Portaalriau.com- Memperingati Hari Kesadaran Nasional, Jum'at 17/1/2025, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, diwakili Kepala Balitbang Zuhri, SE berharap Balitbang…...

Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga

ROKAN HILIR, 17 Januari 2025 – Air Sungai Rokan menerjang, merendam rumah-rumah, dan melumpuhkan aktivitas warga di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di…...