PIDANAKAN PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH DIBAWAH MINIMUM

BENGKALIS, PORTALRIAU.COM -  Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan sudah cukup gamblang dan jelas jika diteliti dan dicermati, namun

dibalik itu masih juga ada Perusahaan-Perusahaan Migas di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau yang membayar upah dibawah minimum. Ketika Koran Online Pewarta Indonesia mempertanyakan masalah ini dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT Kab. Bengkalis Dahrun Pasaribu di ruang kerjanya, beliau sangat terkejut. “Jika ada di Kabupaten Bengkalis khususnya Kec. Mandau yang masih membayar upah di bawah standard yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Gubernur ini Harus dipidanakan,” jelas beliau.Dengan penuh semangat beliau menjelaskan kepada KOPI sambil merunjuk ke Undang-Undang Ketenaga Kerja No. 13 Thn 2003, bahwa mengacu ke Pasal 90 Ayat 1, Pengusaha wajib membayar upah minimum Kabupaten / Kota, Jika ini diabaikan maka dikenakan sanksi mengacu ke pasal 185 “Pengusaha yang membayar Upah dibawah minimum dikenakan sanksi Pidana Minimum 1 Tahun penjara dan maksimal 4 Tahun penjara atau denda minimal 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimum 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Dahrun Pasaribu juga menghimbau kepada seluruh elemen buruh atau karyawan Migas yang memang dibayar dengan upah dibawah Rp. 1.530.000,- ( Tetap ) setiap bulannya, maka silahkan laporkan permasalahan ini ke Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Buruh. Jangan ke Disnaker Jelasnya. (MS)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...