PKS PT SIPP Ternyata Memiliki Tunggakan Pajak Listrik Non PLN Sebesar Rp 89 Juta
Duri- portalriau.com- Selain belum lengkapnya izin beroperasi,Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa(SIPP) yang berdiri diwilayah kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau ini,juga menunggak pajak listrik non PLN sebesar 89 juta.
Hal itu disampaikan oleh Wan Anismah,SH selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis(UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan seluler,Senin(10/8/2020).
"PKS PT SIPP jalan Rangau saat ini masih belum melunasi tunggakan dan denda pajak dari listrik non PLN diperkirakan sebesar Rp 89 juta.Penetapan pajak non pln mereka ditetapkan tahun 2018.Hal ini berdasarkan temuan kita saat turun ke pabrik tersebut,ditemukan adanya pemakaian Genset.Sebelumnya pihak Pabrik belum melaporkan pemakaian listrik non pln kepada kita dengan keterangan bahwa selama ini mereka tidak mengetahui,",ujar Wan Anismah.
Masih kata Kepala UPT Dispenda Mandau bahwa pihak perusahaan PKS SIPP berjanji akan membayar tunggakan tersebut dalam 7 hari ini,dan ini lah kami tunggu,tutupnya.( rls/ jon)