Bupati Pelalawan HM Harris Mensosialisasikan Perda Sangsi Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan
Portalriau.com-Pelalawan. Bupati Pelalawan HM Harris menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Provinsi Riau - Dana Kabupaten Se-Kecamatan Pelalawan sekaligus penyerahan BLT DD di Sering. Selasa,29/09/2020
Dalam Penyerahan BLT turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Dapil 2 H Indra Mansur, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH.MH, Staf Ahli Bidang Hukum T Amri Fuad, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pelalawan, Emir Effendi , Ka Dis Sosial Plt Srinoralita, Ka Dis PMD Zamur, Ka Dis PUPR MD Rizal, Ka Satpol PP H Abu Bakar, Ka Disnaker, Ka Diskominfo Hendri Gunawan, Ka Inspektorat Muhammad Irshad SH MH, Camat Pelalawan T. Zakir Ramadhan dan Kepala Desa Sering Musa dan Warga yang menerima BLT.
Dalam Kata Sambutan Bupati Pelalawan HM Harris menyampaikan bahwa pada hari ini dalam acara penyerahan BLT, DTKS, BSP dan agak siang nantinya juga penyerahan DTKH, bedah rumah ada 4 unit.
kondisi situasi di daerah kita terkait masalah penyebaran pandemi Covid-19 sudah merajai lelah, dahulu sebelum menerapkan PSBB kita mensosialisasikan. Dalam PSBB kita disiplin karena ada sangsi hukum begitu juga penerapan NEW NORMAL itu kita harus waspada dan kita harus di siplin melakukan menggunakan masker,cuci tangan dan jaga kebersihan.
Sebenarnya untuk kita harus waspada tetapi bukan bebas, karena kita terlalu benas dan tidak memakai masker lagi dan kondisi saat sekarang ini Kabupaten Pelalawan sudah orange, didaerah kita Kota Pangkalan Kerinci kondisinya sudah merah total.
Begitu juga Kabupaten Pelalawan kondisi saat sekarang sudah orang dan biasa kuning. Dengan kondisi ini, kita harus memperketat kembali penerapan karena kita sudah rapat bersama unsur Forkompimda " Kejari, Perwira Penghubung, Kapolres, Ketua Pengadilan, Bupati beserta unsur terkait" bahwa kita buat PERATURAN BUPATI ( PERBUB) kembali karena sudah melewati batas seperti pertama maka kita harus memperketat kembali. ujarnya.
Jangan sempat PERBUB kita dan sekarang sudah di ajukan Perda di DPRD kalau sudah dibahas tetapi sebelum ada Perda, ada PERBUB. Jadi dalam minggu ini masih dalam sosialisasi, minggu besok siapa yang keluar rumah tidak menggunakan masker di Denda, peringatan tertulis, dan Untuk sangsi denda lebih kecil dari kota pekanbaru. Kalau sangsi denda di Kota Pekanbaru 250.000 dan sangsi denda di Kabupaten Pelalawan cuma 100.000. ungkapnya
Selanjutnya, apabila pelaku usaha tidak memenuhi protokol kesehatan maka akan di kenakan sangsi 1.500.000 sampai 3.000.000, tetapi yang perlu di ingat bukan masalah dendanya tetapi nanti di korek hidungnya seperti orang di swap. Sekarang kita harus agak disiplin lagi dan ada sanksinya. Terangnya Harris (Erizal)