Komite II DPD RI Edwin Pratama Putra SH : RUU Omnibus Law Ada Kekhawatiran Peran Daerah Tidak Ada
Pelalawan, Bertempat di Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan di Kawasan Teknopolitan Pelalawan kunjungan kerja Anggota Komite II DPD RI Ke Kabupaten Pelalawan dalam rangka Diskusi " Penyerapan Aspirasi sektor Pertanian, Perkebunan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemberdayaan Ekonomi dan Daerah Tertinggal, Perindustrian, Perdagangan dan Pekerjaan Umum serta permasalahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja".
Anggota Komite II DPD RI Bapak Edwin Pratama Putra SH "didalam kunjungan kerja pada hari ini " Senin,11 /08/2020" membahas rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja"
Saya sudah baca draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja, karena Provinsi Riau cuma di wakili dua orang untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta kerja dan ada kegalauan kita kalau RUU ini kita terima bulat-bulat kita terima tanpa ada sinkronisasi ada pembahasan daftar inventarisasi masalah dan besok orang tidak mau lagi jadi Bupati. Jelasnya.
Kenapa, dari sebelas cluster Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja ini ada 6 cluster yang menjadi fokus di Komite II DPD RI. Dari 6 cluster ini bab 3 di RUU Omnibus Law Cipta kerja adalah hal yang paling vital. ujarnya.
Selanjutnya. Didalam Rancangan Undang-undang ini memuat lebih dari 120 Undang-undang , bahwa satu Undang-undang pembahasannya bisa dua hingga tiga tahun. Secara Prinsip kami mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan payung hukum dan landasan agar investasi masuk ke Indonesia. Terangnya.
Didalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja, tidak ada lagi peran daerah untuk proses izin prinsip dan kita sepakat di satu sisi pemangkasan perizinan birokrasi ini di sederhanakan tetapi tidak menghilangkan kewenangan daerah. Tandasnya. Edwin Pratama Putra SH (Erizal)