Diduga Ayah Tiri, Tiduri Anak Dibawah Umur Hingga Berulangkali
Portalriau com- , Bathin Solapan - Seorang ayah tiri gagahi anak tirinya demi memuaskan nafsu birahinya, Pria ini berinisial (T) (40), warga jalan Simpang Puncak RT 05,RW 07, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.anak yang berumur 17 tahun, hingga berulang-ulang kali mulai dari bulan Januari hingga Maret 2022.
Akibat perbuatannya,( T)yang sehari harinya bekerja sebagai petani,kini terpaksa berurusan dengan Polisi. (T) saat ini ditahan di Polsek Mandau,
Inisial (T) ditangkap pada hari Rabu tgl 25/05/2022.Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
PELAPOR
- Nama : SITI INDAH SARI
- Suku Jawa, NIK : 140309460480004 Pendidikan Terakhir : SD, Umur : 42 Thn, Tempat / Tgl lahir : Binjai/ 06 April 1980, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jl. Puncak Rt 005 Re 007 Desa Boncah Mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis .
Saksi
Nama : URIP SUBAGIO, NIK : 1403090711770013 Tempat / Tgl lahir : P. Mandoge / 07 November 1977, Jenis kelamin : Laki laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Alamat: Simpang Puncak Km 18 Rt 005 Rw 007 Desa Boncah Mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.
Korban 17 Tahun, Islam jenis kelamin : Perempuan,
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya,pada Minggu (29/05) membenarkan adanya penangkap terhadap seorang Pria berinisial TM dengan kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
" Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (25/05) sekira pukul 02:00 wib,informasi di ketahui melalui dari informasi masyarakat Desa boncah mahang.
Kronologi kejadian.
Pada bulan Januari 2022, TKP Rumah pelapor jl. Puncak Rt 005 Rw 007 Desa Boncah Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Korban An. yang dilakukan oleh An. (T), Kejadian tersebut diketahui pelapor berawal dari kecurigaan pelapor dengan sikap korban dan terlapor yang merupakan ayah tiri korban, Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara korban dengan terlapor, Kemudian korban mengakui bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak bulan januari hingga bulan Maret tahun 2022, Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan Terlapor Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kapolsek Mandau Kompol Indra langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Mandau segera turun ke lapangan guna untuk melakukan Penyelidikan,dengan cepat Unit Reskrim Polsek Mandau meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat pelaku di mintai keterangan tentang perbuatannya, tersangka mengakui semua perbuatan nya .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini telah di amankan di Polsek Mandau,guna pemeriksaan lebih lanjut. ***