
Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan pencurian
Satreskrim Polres saat menggelar Press Release
PORTALRIAU.COM--Bengkalis - Kabar yang mengegerkan beberapa hari yang lalu penemuan mayat IRT di dalam Septic Tank dibelakang rumah kosong di Bantan Tua, Kecamatan Bantan akhirnya terungkap.
"Mayat bernama Mira Marlina alias Mira (22) dari hasil penyidikan dan olah TKP diketahui korban meninggal karena dibunuh, dan saat ini diduga 4 orang pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Sat reskrim Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Rabu (13/04)
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Meki dalam jumpa pres lewat zoom meeting mengatakan 4 orang pelaku yang sudah ditangkap adalah berinisial AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Sementara kronologi penangkapan dikatakan AKP Meki, berawal Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku AA di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, terhadap pelaku RS dilakukan penangkapan di Kabupaten Tebing tinggi Provinsi Sumut. Masing masing pelaku AA dan RS dilakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi terhadap AA dan RS, terdapat 2 orang lagi diduga pelaku berinisial SS dan DS.
"Dari hasil interogasi bahwa AA ,RS, SS dan DS mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban Mira Marlina alias Mira (Seorang IRT), kemudian diperiksa menjadi tersangka," terang AKP Meki.
Ditambahkannya, setelah itu dilakukan pengejaran dan akhirnya Team Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan AA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada Tanggal 9 April 2022, sementara untuk DS dan SS dikarenakan masih berusia dibawah umur untuk itu tidak bisa dilakukan penahanan atau diproses secara hukum.
"Para Tersangka juga dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan oleh 2 orang, atau lebih dengan bersekutu," (Arifin).