
Terlapor dianggap bapak juga oleh korban,diduga Persetubuhan terhadap anak 15 Tahun
PORTALRIAU.COM-Bathin Solapan- Seorang Peria berinisial (BM)Umur 42 tahun, Laki-laki, Kristen, Tani, Alamat : Simpang Puncak Rt 001 Rw 005 Desa Sebangar Kec.bathin Solapan Kab.Bengkalis.
BM (42)tahun ditangkap polisi. Pria ini dijebloskan ke penjara lantaran perbuatan diduga Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana diduga Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur .
."Identitas tersangka BM (42) warga Jalan Simpang Puncak Rt 001 Rw 005 Desa Sebangar Kec.bathin Solapan Kab.Bengkalis’’ungkapnya.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan Pelapor:(MS) 41 Thn, Tempat / Tgl lahir : Aek kanopan / 14 Maret 1981, Jenis kelamin : Laki laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Swasta.Barang Bukti: Permintaan VER
AKP Firman menjelaskan,kepada media kejadian itu bermula pada Waktu Kejadian: Pada Bulan Januari 2022 Sekira pukul 19.30 WIB. : Jl.Simpang Puncak Desa Boncah mahang Kec.bathin Solapan Kab. Bengkalis.
"Telah terjadi tindak pidana diduga Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur terhadap korban (YS), yang di lakukan oleh terlapor," jelasnya.
Kronologis kejadian Barang Bukti: Permintaan VER
Kronologis kejadian Pada bulan Januari 2022 Sekira pukul 19.30 WIB. TKP Jl.Simpang Puncak Desa Boncah mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor an. (B M) terhadap Anak kandung pelapor yang bernama (Y S).
Kronologis kejadian berawal saat pelapor curiga dengan kedekatan Terlapor dan korban, yangmana secara adat sebenarnya terlapor dan korban merupakan keluarga. terlapor dianggap bapak juga oleh korban, Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban tentang kedekatan korban dan terlapor sejauh mana hubungannya.
Korban mengatakan bahwa ianya telah diancam dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 kali, kemudian Pelapor menemui dan menanyakan kepada Terlapor dan akhirnya terlapor mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban .
"Saksi melaporkan INGIN PEMILIHAN MARPAUNG dan RIDWAN SIMBOLON warga setempat. mengantarkan kami dan pelaku diantarkan ke polsek Mandau.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lika tahun dan 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 milliar.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan Terlapor Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..(rls polsek mandau).