Lapas Pasirpengaraian Usulkan 227 Napi Dapat Remisi Khusus
ROKAN HULU-Setiap hari besar keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengusulkan sejumlah nama nara pidana (napi) agar memperoleh remisi khusus keagamaan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H/tahun 2016, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Mishbahuddin mengaku telah mengusulkan sebanyak 227 nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, dinilai layak untuk memperoleh remisi khusus kegamaan atau pengurangan masa pidana
Usulan remisi tersebut, disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Dari 227 Napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan diantaranya, 175 orang napi kriminal biasa, tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012.
Sedang 51 orang Napi terkait dalam PP Nomor 99 tahun 2012, sementara 1 orang napi terkait PP Nomor 28 tahun 2006. "Jadi Napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1437 H sebanyak 277 orang. Mereka (Napi, red-) telah menjalani hukuman minimal 6 bulan kurungan penjara, berprilaku baik mendapat remisi khusus tidak ada napi yang langsung bebas saat lebaran nanti," ungkap Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Mishbahuddin, terkait napi beragama muslim yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun ini
Diakuinya, usulan pengurangan masa tahanan terhadap Napi, apakah itu disetujui atau tidak usulan yang disampaikan ke Kemenkumham RI, biasanya 3-4 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1437 H, sudah diketahui. "Biasanya usulan yang kita sampaikan diterima seluruhnya oleh Kanwil Kemenkumham Riau terhadap remisi khusus Lebaran Idul Fitri kepada Napi untuk memperoleh pengurangan masa tahanan," tuturnya
Menurutnya, SK remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada Napi, akan diberikan Kemenhumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Riau, sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Kementerian. Pemberian remisi khusus ini, direncanakan sebelum pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Mishbahuddin menjelaskan, diberikannya remisi khusus keagamaan kepada Napi, untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya.Syarat napi yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus, tentunya mereka berkelakuan baik sesuai pantauan tim, sudah menjadi nara pidana dan telah menjalani hukumnya selama 6 bulan.
Dia menambahkan, dalam bulan Ramadan, Lapas Pasir Pengaraian menggelar kegiatan keagamaan bagi warga binaan khususnya beragama Muslim.Pesantren Ramadan telah dilaksanakan beberapa hari lalu, karena Lapas telah memliki pesanten permanen yang setiap harinya melakukan pembinaan kepada Napi, diluar bulan Ramadan.(dpr/raj)