KETUA UMUM TEGASKAN LP KPK BUKANLAH LEMBAGA PENGAWALAN
Jakarta, 15 Juli 2017
Dengan beredarnya berita melalui media cetak dan online di Gorontalo terkait Oknum Anggota LP-KPK yang melakukan pemerasan kepada korbannya, bapak Amirul S Piola, SH Ketua umum KOMISI NASIONAL LP-KPK di Jakarta menginstruksikan kepada ketua LP KPK KOMDA Gorontalo dengan tegas meminta kepada ketua komda LP KPK Gorontalo untuk mendatangi langsung polres gorontalo kota dan juga korban pemerasan atas nama Ibu Fransiska Indriani Ishak kepala sekolah SDN 43 kota Gorontalo.
Sekjend KOMNAS LP-KPK yang juga Lawyer di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ini, marah dan geram sehingga memerintahkan Ketua Komda untuk mendatangi pihak kepolisian dan korban, kepada awak media Sekjend KOMNAS menyampaikan” Jika betul oknum pemerasan tersebut adalah anggota LP-KPK dibawah kepemimpinan Amirul S. Piola, SH sebagai Ketua Umum dan Indranas Gaho, SH sebagai Sekjend maka kami KOMNAS LP-KPK siap membantu pihak kepolisian untuk memproses secara hukum para pelaku itu karena KOMNAS telah kengingatkan secara tegas kepada seluruh pengurus se-tanah air untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum karena itu bukan jati diri LP-KPK. tegasnya.
Ketua Umum dengan tegas menyampaikan “KOMNAS LP-KPK sangat menghormati proses hukum yang ada di NKRI dan sangat mengharapkan ada tindakan tegas kepastian hukum kepada ke tiga oknum yang mengatasnamakan dari LP KPK saat tertangkap tangan (OTT), tandasnya
Ketua umum KOMNAS LP KPK menyampaikan apabila memang ada oknum LP-KPK yang mengatasnamakan LP-KPK namun tidak dapat memperlihatkan SK, Surat tugas dan Id cardnya maka oknum tersebut silahkan untuk menghubungi KOMNAS LP KPK, KOMDA LP KPK disetiap masing2 kepengurusan wilayah dan atau segera laporkan kepada pihak yang berwajib, selain daripada itu ditambahkannya bahwa memang akhir-akhir ini ada nama lembaga lain yang baru terbentuk dengan brand LP-KPK. Tapi itu bukan lembaga yang saya pimpin, brand LP-KPK boleh sama tapi bukan berarti Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Kami pun akan mempertanyakan pemakaian singkatan nama LP-KPK kepada Menkumham, sebab bila nama LP-KPK sebelumnya telah digunakan, kenapa nama singkatan yang sama bisa diterbitkan SK Pengesahannya kepada Lembaga lain. Tandasnya.
Kadiv PUDT KOMNAS LP KPK Bapak Erwin J, Maha menghubungi ketua komda gorontalo LP KPK via seluler, dari hasil klarifikasi bahwa oknum yang mengaku dari LP-KPK tersebut bukanlah bagian dari anggota LP KPK dibawah kepemimpinan bapak Amirul S Piola dan indranas gaho, SH, Mkn., CLA selaku sekjen dari KOMNAS LP KPK
Ketua Komda LP-KPK Gorontalo mendatangi serta menanyakan langsung kepada penyidik Tipikor reskrim polres Gorontalo Kota bapak Huseno naho dan diketahui bahwa mereka mengaku dari LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {L.P K-P-K} dan bukan dari LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK}. Berdasarkan pengakuan pelaku dan juga telah tertuang dalam BAP membuktikan bahwa mereka bukan anggota atau bukan pengurus dari LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK}. KOMNAS telah melakukan verifikasi identitas pelaku dan jelas bahwa ke-3 orang yang di OTT tidak terdaftar sebagai bagian dari KOMNAS ataupun KOMDA dari Lembaga Pengawasan-Kebijakan Pemerintah dan Keadilaan yang bertugas di gorontalo.
Selain daripada itu ketua
Komda LP KPK Gorontalo menyampaikan via seluler kepada Kadiv PUDT Komnas LP KPK bapak Erwin J Maha bahwa pihak dari staff kesbangpol Gorontalo bapak iskandar melaporkan Bahwa Ke tiga oknum yang tertangkap tangan (OTT) yang mengatasnamakan dari Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Gorontalo dan Lembaga yang masuk dan terdaftar di kantor Kesbangpol itu dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan, tandasnya
Sekjend KOMNAS LP-KPK yang juga Lawyer di Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menghimbau kepada rekan-rekan pers untuk lebih memastikan nama Lembaga dalam menyampaikan informasi kepada publik, supaya clear and clean sehingga tidak terjadi pembunuhan karakter kepada salah satu Lembaga serta kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati jika ada Anggota mengatasnamakan dan mengaku sebagai LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK} tanpa di lengkapi dengan KTA, SK dan SURAT TUGAS serta tidak mampu memperlihatkan identitas Anggota maka masyarakat dihimbau untuk tidak melayani dan bila perlu melaporkan oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan atau menghubungi KOMNAS LP-KPK.
sekjend KOMNAS LP-KPK menambahkan bahwa kami atas nama LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK} mengapresiasi tindakan ibu kepala sekolah yang telah berinisiatif untuk menglaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian, dan kami berharap kepada seluruh masyarkat tetap waspada terhadap oknum yang mengaku dari lembaga LP-KPK tanpa di lengkapi identitas diri. Sambil menutupnya.
??? Erwin J Maha