KPK  Menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang Sebagai Tersangka

KPK Menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang Sebagai Tersangka

 

 

Portal riau, Jakarta . Disebut memiliki harta kekayaan hingga Rp16 miliar pada 2014, fakta kasus suap yang menyeret Bupati Jombang Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko membuat banyak orang geleng-geleng kepala.


Betapa tidak, uang yang diduga digunakan untuk menyuap bupati berlatar pengusaha itu adalah uang receh dikumpulkan dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana yang terkumpul sejak Juni 2017 mencapai Rp434 juta.

 

Dana itu bersumber dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana itu kemudian dibagi-bagi.

"Satu persen untuk paguyuban puskesmas se-Jombang, satu persen untuk kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk bupati," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

 

Laode mengatakan, Inna Sulistyowati yang menjabat pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan disebut telah menyerahkan uang Rp200 juta kepada Nyono pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga disebut membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

 

"(Dari penerbitan izin operasional itu) Inna meminta pungli izin. Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," lanjut Syarif.

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan Minggu (4/2/2018), menjelaskan, Inna Sulistyowati yang kini menjabat pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan diduga mencoba menyuap bupati. Pemberian uang itu untuk memuluskan langkahnya menjadi kepala Dinas Kesehatan definitif.

 

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif yang juga dosen Unhas nonaktif ini.

KPK telah menetapkan Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Begitu pula terhadap Inna Sulistyowati selaku pemberi suap. Uang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

 

Atas perbuatannya, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(erwin).

 

Erwin

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...