Rampas Mobil Tanpa Jaminan Fidusia, Izin Leasing Acc Jakarta Terancam Dicabut
Jakarta- Bonar Nainggolan, SH Izin Acc Finance Jalan Bolevard kelapa gading Jakarta terancam dicabut, karena merampas mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1265 EKW milik Erwin J Maha, warga Jakarta, minggu (31/08) lalu karena alasan menunggak cicilan selama 10 hari dari jatuh tempo.
Ketua Departemen penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Bonar Nainggolan SH, Selasa (20/10) mengatakan, secara perdata, pihak perusahaan pembiayaan tidak lagi diperkenankan secara sembarang melakukan penarikan maupun penyitaan langsung kendaraan milik nasabah tanpa memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan kantor pendaftaran fidusia.
“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang telah berlaku sejak Desember 2012 ,” kata Bonar Nainggolan, SH saat ditemui wartawan di kantor Departemen peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Dijelaskan Bonar, telah diatur sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak perusahaan yang melanggar, yakni berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha.“Jadi kalau pihak Acc Finance kelapa gading tetap ngotot melakukan penarikan mobil milik Erwin J Maha, yang berprofesi sebagai Bendahara di Departemen Penelitian Aset Negara ALIANSI INDONESIA itu tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia, maka secara perdata dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Sedangkan secara pidana, lanjut Bonar Nainggolan,SH, pihak Acc Finance kelapa gading, Jakarta dapat dituduhkan telah melakukan tindakan pencurian atau perampokan. Terlebih, penarikan mobil yang dilakukan ke 4 oknum mengaku dari kiriman PT. Acc Finance kelapa gading itu tanpa pemberitahuan dan peringatan pertama.“Jadi saya sarankan kepada pak Erwin J Maha yang menjadi korban, segera membuat pengaduan ke polisi. Karena tindakan yang dilakukan PT. ACC Finance itu merupakan perampokan atau pencurian,” ungkapnya. Untuk itu, Ketua Departemen penelitian Aset Negara bapak Bonar Nainggolan, SH menegaskan jika penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan pihak Acc Finance kelapa gading, Jakarta telah melanggar hukum. Karena Menurut Bonar Nainggolan, SH perusahaan tersebut seharusnya terlebih dahulu melakukan somasi terhadap nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran. Jika tetap tidak dihiraukan, barulah pihak perusahaan dapat melakukan gugatan wan prestasi secara perdata ke Pengadilan Negeri. “Bukan langsung main tarik begitu saja,” ujarnya.
4 orang yang mengaku sebagai suruhan PT. Acc Finance beralamat jl Boulevard kelapa gading Jakarta. Telah merampas mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1265 EKW milik Erwin J Maha 4 karyawan mengaku suruhan Acc finance merampas mobil ketika pemiliknya sedang mencuci mobil di depan , dengan cara meminta secara paksa kunci mobil kepada Erwin Kepada portal riau, selasa, 20/10, Erwin menjelaskan, dirinya merupakan salah satu nasabah PT.ACC Cabang kelapa gading jakarta sejak setahun lalu untuk pembelian mobil Toyota Avanza miliknya. Namun, 10 hari dari jatuh tempo menunggak pembayaran cicilan karena situasi ekonomi yang sedang sulit.
“Karena saat itu bebenturan dengan biaya pendaftaran anak masuk sekolah ke SMP,” ucapnya. Penunggakan pembayaran cicilan tersebut, diduga menjadi penyebab karyawan Acc Finance memaksa menarik mobil dari depan rumahnya “ Saat sedang cuci mobil. Mereka memaksa meminta saya untuk memberikan kunci mobil itu dengan sambil mengancam ngajak perang dan menderek secara paksa. Karena takut, istri saya pun terpaksa meminta saya menyerahkan kunci dan membiarkan mereka pergi membawa mobil itu,” jelasnya. Erwin J Maha pun pada ke esokan harinya mendatangi kantor Acc Finance dengan maksud mengambil mobil dengan membayar tunggakan cicilan untuk supaya dapat kembali mobil Toyota Avanza miliknya itu. Namun dikantor itu, salah seorang staf di kantor itu menyarankan kepada Erwin J Maha untuk membayar lunas semua angsuran selama 5 tahun, meskipun masa pembayarannya belum habis.”Itukan namanya pemerasan. Saya cuma nunggak 10 hari, kok malah disuruh harus bayar lunas 5 tahun. Saya tidak terima lah,” cetus Erwin.
Merasa telah dirugikan, Erwin J Maha pun melaporkan pihak Acc Finance yang telah mengambil paksa mobil Toyota Avanza miliknya itu kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dan penipuan.”Karena itu mobil milik saya, kalau tidak juga diberikan saya laporkan,” tegasnya. Sedangkan Penanggung jawab penarikan dari Acc Finance Hardi mengatakan, 4 oknum kolektor itu memang ditugaskan perusahaan melakukan penarikan mobil tersebut. “Nama ke empat oknum itu dan sekaligus mereka memang ditugaskan menarik mobilnya karena nasabah itu keterlambatan tunggakan cicilan mobil,” ujarnya. Sementara Ketua Departemen Penelitian Aset Negara mengatakan, dirinya sangat mengecam tindakan perusahan PT. ACC FINANCE yang secara sepihak melakukan penarikan atau menyita mobil milik korban.