APBD Hak Informasi Publik

Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah selesai di Perdakan oleh pemerintah daerah antara Legislatif dan eksekutif merupakan hak informasi publik yang wajib di ketahui oleh masyarakat luas, hal ini untuk menjabarkan kepentingan masyarakat yang telah di tampung melalui aspirasi, sehingga dibuat dalam sebuah buku APBD.

"APBD daerah yang telah di perdakan oleh pemerintah merupakan konsumsi publik yang harus di sebarkan, kalau sudah di perdakan maka tidak ada yang di rahasiakan lagi. Sehingga APBD merupakan hak informasi fublik yang bisa di ketahui masyarakat luas,"ujar Wakil Dekan UIR, Dra Monalisa MSi. Saat mengisi pembicara pelatihan aparatur Kehumasan dan Jurnalistik Wartawan oleh Kabag Humas Rohil,"Rabu (11/12) di Bagansiapiapi.

Menurutnya, Dalam informasi publik ada hal-hal yang tidak boleh di informasi ke publik dan ada yang di bolehkan di informasi kepublik, yang tidak boleh di informasi ke publik itu seperti aset negara, sandi yang belum waktunya di informasikan, dan informasi yang dapat membahayakan negara.

"namun tidak seperti hal nya APBD, karna APBD merupakan aspirasi masyarakat yang sudah di perdakan. Jadi masyarakat berhak untuk mengetahui, apalagi APBD menyakut hak orang banyak. termasuk media masa untuk menginformasikan ttidak di larang. Maka dengan informasi media masyarakat dapat mengetahui APBD, kalau ada pejabat negara yang melarang maka hal itu tidak di bolehkan,"tegas Monalisa.

Tambahnya, Sebagai mana yang telah di atur dalam UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik. Maka banyak hal yang menyakut hak masyarakat yang harus di informasikan ke publik,"tidak hanya soal APBD yang harus di ketahui masyarakat, termasuk informasi sosial yang di publikasikan untuk di ketahui masyarakat, seperti bencana alam, perizinan, bantuan masyarakat dan pembangunan, maka hal ini pejabat negara harus memberikan informasi ke masyarakat yang terbuka,,"sebut Monalisa.

Lebih jauh di jelaskanya, dalam menginformasikan suatu hal ke publik media juga harus memberitakan suatu informasi dengan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyudutkan seseorang. Apa lagi soal kepribadian seseorang yang tidak boleh di informasikan ke publik,"apal lagi dalam memberitaan yang di kutip dari sumber lain oleh salah satu media wajib di cantumkan, termasuk dalam ucapan lisan yang di bicarakan di depan publik wajib di sebutkan dari asal kutipanya,"kata Monalisa.(anto)

 

 

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...