Diduga meniduri Anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan

Diduga meniduri Anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan

Portalriau.com,Pinggir - Akibat perbuatannya melakukan tindak Pidana (TP) meniduri Anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, RHN (29) warga jalan Simpang Jambu, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir, pada hari Selasa (10/05) kemarin.

Ia ditahan berdasarkan laporan Polisi

Nomor : LP/71/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 25 April 2022 tetang

Persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan warga berinisial RI (36) bersama

saksi PN (36) dan TH (55) serta barang bukti 1 helai baju kemeja katun warna putih motif garis hitam,1 helai celana Jeans warna biru,

1 helai celana dalam warna cream dan 1 helai BH warna pink yang di sita dari korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika lewat press releasenya, Kamis (12/05) sore menjelaskan kronologi

penangkapan RHN berdasarkan laporan polisi tersebut dan menginstruksikan

Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara TP persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita," ujar Kompol Maitertika.

Dikatakan Kapolsek Pinggir ini, pada

hari Senin (09/05) sekira pukul 14.30 Wib, team opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada di rumah pamannya di Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ).

Team opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Panit II Aiptu Hendra Gunawan, SH berangkat menuju ke daerah Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ) dan pada hari selasa (10/05), sekira pukul 11.00 wib tersangka berhasil ditangkap dirumah Pamannya di jalan Butar Lumban Motung Dusun 1 Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Selanjutnya tersangka diinterogasi mengaku bernama RHN dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 8 kali. Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," Terang Kompol Maitertika.(Arifin)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...