Bidang Pidsus Kejari Kampar, Terima Tahap II Dugaan Tipikor RSUD Bangkinang
KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang masuk tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Kampar melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti.
Adapun kedua tersangka Mys selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA selaku MK (manajemen Konstruksi) pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, dikatakannya, bahwa bidang Pidsus Kejari Kampar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.
"Ya, pada hari ini kita Kejari Kampar terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus Kejati Riau dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang," kata Silfanus.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menambahkan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rutan kelas II A Sialang Bungkuk Pelanbaru.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Amri.
Proyek pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000.
Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038, APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019. Kerugian negara diperkirakan 8 miliar lebih, pungkasnya.**
(Edi)