Bidik Dugaan Mafia Tanah, Kakan BPN Kampar Diperiksa Kejari Kampar
KAMPAR - Dugaan mafia tanah sedang dibidik oleh Kejaksaan Negeri Kampar melalui Seksi Intelijen di wilayah hukumnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar dan sejumlah pejabat dipanggil untuk diminta keterangannya.
"Benar sebagai komitmen kita dalam mendukung instruksi Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah, saat ini kita tengah mendalami dan mengumpulkan data terkait adanya praktek mafia tanah di wilayah hukum kita," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Rabu (23/02/2022).
Sejumlah pihak, sambungnya, termasuk dilingkungan BPN Kampar sudah dimintai keterangannya terkait dugaan mafia tanah ini.
"Benar pada hari ini kita juga telah memanggil Kakan BPN Kampar untuk dimintai keterangannya," kata mantan Penyidik Pidsus Kejati Riau itu.
Dari pantauan pewarta di lokasi, setelah beberapa jam dimintai keterangan terlihat Kakan BPN Kampar Dedy Kurniawan keluar dari gedung Adhyaksa Kampar.
Dengan mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam juga membawa tas dan berkas ditangannya.
Saat dikonfirmasi awak media ditempat dan dilontarkan pertanyaan terkait apa dirinya hadir di Kejari Kampar, Kakan BPN Kampar Dedy hanya menjawab dengan singkat dan berlalu meninggalkan gedung Adhayaksa Kampar.
"Saya tidak bisa menjelaskan apapun juga, silahkan tanya Kasi Intel ya," kata Kakan BPN Kampar Dedy sambil melambaikan tangannya dan belalu menuju mobilnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa keberadaan para mafia tanah dan mafia pelabuhan sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional.
Juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengharapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.
Sebagai komitmen dan dukungan atas instruksi orang nomor satu di Kejaksaan Agung RI ini.**
(Edi)