Sidang Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Kejari Kampar Hadirkan 8 Saksi
KAMPAR - Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, hari ini melaksanakan sidang lanjutan yang menghadirkan saksi.
Sidang Tipikor terkait di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Dimana menyangkut anggaran tahun 2015 sampai 2017.
Pada hari ini, sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf mantan Kepala Desa Koto Permbahan, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar menghadirkan saksi dari tim TPK dan tim verifikasi kecamatan.
"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi wartawan, Senen (17/01/2022).
Adapun 4 dari tim TP pada tahun 2015 - 2017, dan 4 orang dari tim verifikasi kecamatan tahun 2015 - 2017.
Untuk sidang selanjutnya, kata Amri, minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umun masih menghadirkan saksi berikutnya.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda JPU masih menghadirkan saksi," ujar Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Agenda sidang dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.
Dimana, kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.
Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.**
(Edi)