Ketua LBH JAM Pelalawan : Tanah Adat / Tanah Ulayat Tidak Bisa Di Perjual Belikan
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Terkait permasalahan tanah adat / tanah ulat masih di perbincangkan warga, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advikasi Masyarakat (JAM) Kabupaten Pelalawan Pranseda SH angkat bicara.
Dengan polemik yang masih terjadi di kalangan warga masalah tanah adat atau tanah ulayat, Ketua LBH JAM Kabupaten Pelalawan Pranseda SH saat dikonfirmasi awak media (Rabu,13/05/2020) menjelaskan bahwa berdasarkan UU Agraria no 5 thn 1960 atau UU Pokok Agraria berdasarkan pasal 3 UUPA hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada.
Selanjutnya, Dengan demikian tanah wilayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada. Dan hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.ujarnya
Dan Sebaliknya tanah ulayat dapat di alihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atas status sudah menjadi bekas tanah ulayat, maka tanah ulayat dapat diubah status hak milik perseorangan apabila tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.Seperti yang di jelaskan sebelumnya, di akhiri Ketua LBH Jaringan Advokasi Masyarakat Pelalawan Pranseda SH (Erizal)