Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menangkan Banding Bupati Inhu

Bupati Indragiri Hulu akhirnya memenangkan gugatan perkara kepegawaian yang diajukan tiga pegawai negeri sipil terkait mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

 

Kemenangan Bupati Inhu ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.

 

Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang digugat Marianto Syam, Mailiriandi dan Abri Arianto tidak menyalahi aturan dan dapat dilaksanakan.

 

“Tim kuasa hukum Bupati Inhu telah menerima isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal 12 Januari 2016, Nomor 170/B/2016/PT.TUN-MDN yang memenangkan Bupati Inhu dalam perkara sengketa kepegawaian tentang mutasi fungsional umum,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu, Rizal Fainani, SH, akhir pekan kemarin.

 

Surat pemberitahuan amar putusan banding nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tersebut tertanggal 15 Februari 2016, ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Drs Pauzan, SH dan diterima tim kuasa hukum Bupati Inhu pada tanggal 18 Februari 2016, atau bertepatan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Inhu periode 2016-2021.

 

Menurut Rizal Fainani, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima banding yang dilakukan Bupati Inhu selaku tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.

 

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu. “Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut sudah kita laporakan kepada Bupati Inhu,” ucapnya.(dpr/rls)

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...