Cemari Kawasan Hutan,  PT Chevron Pacific Indonesia Bertanggungjawab Mutlak

Cemari Kawasan Hutan, PT Chevron Pacific Indonesia Bertanggungjawab Mutlak

Provinsi Riau (Portalriau.com). Menjelang Berakhirnya Masa kontrak kerjasama PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tanggal 8 Agustus mendatang, masih ada menyisakan dampak dari eksplorasi pengeboran minyak bumi juga kasus Sengketa Lingkungan Hidup dan masyarakat sudah menguasai lahan semenjak 1981

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait " Tumpang Tindih Kawasan Hutan Produksi Yang Bisa Di Konversikan (HPK) Di Lokasi Kulin 57 Persil 11(Properti) dengan nomor surat 0193/MNS/2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, Dwiyana kepada awak media melalui pesan singkat (Whatapp. 20/04/2021)bahwa PT CPI harus membayar kerugian lingkungan hidup kepada negara, makin lama durasi pencemaran yang dilakukan PT CPI di kawasan hutan, kerugian lingkungan hidup semakin besar pula, ini merupakan salah satu contoh kegiatan manusia yang memberikan gangguan terhadap hutan.

Keberadaan limbahnya di dalam kawasan hutan dan atau masyarakat itu bukti dari ketidaktaatan, perbuatan melawan hukum, kesalahan dari PT Chevron Pasific Indonesia yang tidak mengelola dampak yang timbul dari usahanya.

Hal tersebut merupakan tanggungjawab mutlak PT Chevron Pasific Indonesia untuk melakukan ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biayanya sendiri.

Kasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana mengeraskan " PT Chebron Pacifik Indonesia (CPI) wajib ganti rugi ke masyarakat dan ganti rugi lingkungan hidup kepada Negara".

Selanjutnya, Ada dua ganti rugi yang harus dilakukan PT CPI, pertama ganti rugi terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian, kedua ganti rugi terhadap lingkungan hidup.

Lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan ganti rugi, karena Lingkungan Hidup tidak mempunyai organ tubuh, makanya hak gugat sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diamanatkan kepada pemerintah/pemerintah daerah, dan organisasi yang memiliki AD/ART nya dan bergerak aktif di bidang lingkungan hidup.Tandasnya Kasi Pengaduan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana.(Erizal)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...