Dinas LHK Provinsi Riau Beri Sanksi PT Inti Indosawit Subur
Provinsi Riau (Portalriau.com)- Dengan adanya pengaduan dugaan limbah B3 cair yang mencemari aliran Sungai Air Hitam di wilayah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu mempunyai dampak terhadap adanya ikan mati, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau bersama Tim DLH Kabupaten Pelalawan langsung terjun kelapangan untuk mengambil sampel di 5 titik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Mamun Murod saat di konfirmasi awak media melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH Provinsi Riau Dwi Yana " terhadap pengaduan dugaan limbah B3 cair, berdasarkan verifikasi lapangan tidak terbukti. daftar limbah B3 dapat dilihat di PP 101/2014 dan PP 22/2021".
Dari 5 titik pengambilan sampel yg di ambil oleh DLH Pelalawan, hanya satu lokasi sampel yg berada di dalam parit HGU PT IIS yang hasil analisa laboratorium menunjukkan parameter minyak dan lemak melebihi baku mutu.
Selanjutnya, Pada saat Tim DLH Kabupaten Pelalawan dan Tim DLHK Provinsi Riau melaksanakan verifikasi lapangan, tidak ditemukan adanya ikan mati di sungai air hitam. Jarak sungai air hitam ke IPAL PT IIS sejauh lebih 25 km, dan hasil analisa laboratorium sampel yang diambil di sungai air hitam oleh DLH Pelalawan tidak ada parameter yang melebihi baku mutu. Ujarnya.
.
Terhadap parameter yang melebihi baku mutu, pada lokasi sampel no.2 dan sesuai hasil pengawasan yang menunjukkan ketidaktaatan PT IIS, DLHK Provinsi Riau telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT inti Indosawit subur Ukui I, sesuai keputusan Kepala Dinas LHK Prov Riau No KPTS.188/PPLHK/1096 Tanggal 4 Maret 2021, ada 8 kewajiban dalam sanksi tersebut, salah satunya mewajibkan PT IIS membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 204 juta ke kas daerah Provinsi Riau.
Menurut Dwi Yana, bahwa Sanksi administratif diterapkan berdasarkan atas berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yg di laksanakan oleh PPLH (Pejabat pengawasan lingkungan hidup).
Kelalaian melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu air, sesuai PP 22 tahun 2021 ttg penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam kriteria denda administratif.
Besaran denda dihitung berdasarkan unit beban pencemaran yg melebihi baku mutu air Limbah (hanya minyak dan lemak).
Apabila sanksi administratif paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, setelah itu baru diterapkan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan berusaha, selanjutnya apabila setelah diberikan sanksi administratif pembekuan Perizinan berusaha tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi, baru diberikan sanksi pencabutan perizinan berusaha. tandasnya Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana. (Erizal)