Dwi Yana : Perbuatan Pencemaran Bisa Pidana Jika Menyebabkan Orang Luka Atau Meninggal Dunia
Provinsi Riau( Portalriau.com). Penerapan sanksi Administratif berdasarkan berita acara dan laporan hasil pengawasan dari PPLH (Pejabat pengawasan lingkungan hidup) yang salah satunya mewajibkan PT inti Indosawit subur membayar kerugian Lingkungan Hidup sesuai dengan keputusan Kepala Dinas LHK Prov Riau No KPTS.188/PPLHK/1096 tanggal 4 Maret 2021 yang beban pencemaran melebihi baku mutu air ( Minyak Dan Lemak).
ini penjelasan DLHK Provinsi Riau melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana (Rabu,10/03/2021) " sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran, yang tidak menyebabkan orang luka dan atau luka berat dan atau meninggal dunia, dikenakan sanksi administratif, artinya PT Inti Indosawit subur dapat langsung dituntut sanksi pidana jika kejadian jebolnya tanggul pada IPAL menimbulkan pencemaran dan mengakibatkan orang luka dan atau luka berat dan atau meninggal dunia".
Sanksi administratif berupa denda itu merupakan kerugian lingkungan hidup, dan secara regulasi itu harus disetor ke kas negara/daerah
Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup dapat melakukan gugatan perdata melalui pengadilan. terangnya. (Erizal)