PKUB Puji Sikap Bupati Achmad Atasi Pendirian Rumah Ibadah

Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Informasi Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Drs H Mubarok MSi sampaikan pujian dan apresiasi tinggi, ke Bupati Rohul,Drs H Achmad MSi  karena bersedia siapkan lahan dan bangunan pengganti sepadan ke Pengurus Gereja Santo Ignatius Pasir Pangaraian, karena lahan gereja tersebut tidak sesuai dengan RTRW Rohul.
 
Diakui Mubarok lagi, itu sebuah sikap yang sangat arif dan bijaksana dari Bupati Achmad, sehingga perlu dicontoh Bupati dan Walikota lainnya dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama,karena itu sebagai bagian kerukunan nasional, karena bila kerukunan umat beragama terganggu, dapat dipastikan mengganggu kerukunan nasional.
     
Disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA usai mengikuti Seminar hasil penelitian kasus-kasus aktual kehidupan keagamaan di Indonesia digelar Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI mulai 27 hingga29 Nopember 2014 di Hotel Millennium, Jakarta, yangdiikuti seminar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rohul Yulihesman SAg.
 
Beberapa waktu lalu, peneliti senior dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Dr HM Zainuddin Daulay, lakukan penelitian di Pasir Pengaraian Rohul, tentang kasus gereja santo Ignatius Kab Rohul, dengan mewawancarai pihak-pihak yang terkait.
 
Kata Zainuddin Daulay berkesimpulan, bahwa terjadinya konflik masalah gereja santo Ignatius ini dilatarbelakangi oleh perubahan RTRW setempat. Pemkab Rohul telah menawarkan relokasi dan penggantian bangunan, namun tidak mendapat respon positif dari pihak gereja. Akhirnya kasus ini bergulir di pengadilan.   
 
Di sesi pembahasan, Ahmad Supardi menyampaikan mengenai masukan, kasus Gereja Santo Ignatius ini telah bergulir di pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru, Pengadailan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan Mahkamah Agung (MA). Semuanya mengalahkan pihak gereja dan memenangkan Pemkab Rohul.
 
Ahmad Supardi menambahkan, saat ini sudah keluar Surat Keterangan PTUN Pekanbaru tanggal 11 Nopember 2014 Nomor: W1.TUN6.011/PRK.02.02/XI/2014 yang menyatakan, putusan PTUN Pekanbaru, Putusan PTTUN Medan, serta Putusan MA terkait dengan kasus Gereja Santo Ignatius Pasir Pengaraian, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(Alfian/MPR)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...