Bupati Nyatakan, Perbup 56 Tahun 2019  Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020

Bupati Nyatakan, Perbup 56 Tahun 2019 Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020

Portalriau.com, PASIR PANGARAIAN-  Bupati Rokan Hulu (Pemkab Rohul) sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019, tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa. 

 

Bupati Rohul H Sukiman, Senin (9/3)2020) menegaskan, Perbup tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020.

 

 

Bupati Sukiman juga menyatakan, Perbup dibuat sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk peningkatan kesejahteraan Guru/Tenaga Pendidik, karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

 

 

"Kini posisi guru sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya.Terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah Rohul salah satu bukti diterbitkanya Perbup Rohul nomor 56 tahun 2019," kata Bupati Sukiman.

 

 

Bupati juga mengakui, dalam memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, Pemkab Rohul akan terus berikan perhatian walaupun tidak sesuai harapan karena keterbatasan anggaran keuangan daerah.

 

 

Di Perbup Nomor 56 Tahun 2019, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, Intensif Guru TPA/Pondok Alquran Tahfiz/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.

 

 

Dalam Perbup itu juga, Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompoknya. 

 

 

Lalu untuk Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan jadi Rp100 ribu. Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya.

 

 

"Dengan terbitnya Perda, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah. Berharap iti bisa memberi semangat kerja yang lebih baik lagi ke tenaga pendidik di desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," harap Bupati. 

 

 

Bupati Sukiman, kini juga gencar paparkan dan jelaskan Perbup 56 tahun 2020 baik ke kepala desa dan perangkatnya, guru PAUD termasuk pengurus masjid bahwa Perda tersebut sudah bisa dilaksanakan muoai per Januari 2020.  (Adv/Pemkab Rokan Hulu)

Berita Terkait

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...