KPK Ungkap Kerugian Negara Rp80 Milyar di Kasus yang Melibatkan Muhammad Nasir

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp80 Milyar di Kasus yang Melibatkan Muhammad Nasir

Portalriau.com - BENGKALIS - Kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015, merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
 
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam kasus korupsi ini negara dirugikan mencapai puluhan miliar rupiah.
 
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
 
Dari kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat, pada 7-9 Agustus lalu.
 
Dari lokasi penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik yakni hp dan harddisk, serta dua sepeda motor dari PT Mawatindo. Untuk kebutuhan penyidikan kasus ini, KPK melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka sejak 6 Juli 2017 selama enam bulan ke depan.
 
"Untuk kebutuhan penyidikan bila sewaktu-waktu kedua tersangka akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri, KPK sudah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka," ujar Febri.
 
KPK telah menetapkan Nasir dan Hobby sebagai tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
 
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
Febri mengatakan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. (Sumber : Riaugreen.com)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...