Pemkab Siak Bolehkan Warga Sholat Idul Adha di Lapangan, Tapi Harus Ikuti Ketentuan

Pemkab Siak Bolehkan Warga Sholat Idul Adha di Lapangan, Tapi Harus Ikuti Ketentuan

Psiak,emkab Siak membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H di lapangan.

 

Namun ada ketentuan yang harus diikuti oleh jamaah demi tercegahnya dari potensi penularan Covid 19.

 

"Berdasarkan hasil rapat terakhir kebijakannya tetap membolehkan Sholat Id berjamaah.

 

Pelaksanaan harus di lapangan dengan memakai masker dan menjaga jarak, serta menyediakan tempat pencuci tangan di lokasi," kata perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Siak, dr Raja Tonny Chandra, Senin (27/7/2020).

 

Masing-masing panitia Sholat dan jamaah harus menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.

 

Acara Sholat Id, memenuhi ketentuan syariah namun tidak dibenarkan terlalu lama di lapangan.

 

Sedangkan untuk pelaksanaan qurban, hanya boleh dilakukan oleh panitia.

 

Sedangkan dagingnya di antar oleh panitia ke rumah-rumah penerima untuk mengantisipasi kerumunan orang banyak.

 

"Saya mengharapkan nanti dapat mematuhi ketentuan itu, agar kita semua terhindar dari penularan Covid 19 ini," kata dia.

 

Selain itu, kegiatan Pawai Takbir tidak dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

 

Hari Idul Adha 1441 H diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020.

 

Pada waktu itu kasus Covid-19 di Kabupaten Siak juga diprediksi belum habis.

 

Sebelumnya diberitakan, selain tidak melaksanakan pawai takbir pada malam hari, Alfedri juga membuat himbauan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H di dalam ruangan.

 

Bila cuaca memungkinkan diprerbolehlan di lapangan dengan mentaati protokol kesehatan Covid 19.

 

Namun lebih disarankan Sholat Id di rumah masing-masing.

 

"Hanya dimungkinkan takbir di dalam mesjid. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, harus dilakukan di luar atau tempat terbuka dan wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan," kata dia.

 

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia kurban.

 

Masyarakat dilarang ikut berbondong-bondong menyaksikan pemotongan hewan kurban.

 

"Melihat proses pemotongan hewan kurban merupakan salah satu kebiasaan masyarakat kita, jelas itu akan menimbulkan keramaian.

 

Akan tetapi untuk tahun ini dilarang untuk membuat keramaian, hal itu bertujuan agar tidak ada penularan sesama masyarakat karena kita tidak tau ada atau tidaknya yang tertular Covid-19 di sekitar kita,

Berita Terkait

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...