PPMR Menjawab Kerisaun
PORTAL RIAU, JAKARTA - Nasrun mengungkapkan PPMR dideklarasikan dan dikukuhkan oleh Plt Gubri Arsajuliandi Rachman, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, pada Rabu, 28 Oktober 2015 lalu dengan 105 anggota. Kehadiran PPMR berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemuka masyarakat yang tergabung di PPMR diutamakan yang belum terakomodir di pemerintahan atau struktur politik lainnya.
Nasrun mengungkapkan PPMR didirikan untuk menjawab kerisauan banyak pihak terhadap kondisi Negeri Lancang Kuning saat ini dan mewujudkan masyarakat Riau yang maju dan sejahtera. Berdirinya perkumpulan ini dua tahun lalu, bermula dari diskusi komponen pemuka masyarakat Riau yang risau dan peduli terhadap kondisi Riau beberapa tahun belakangan ini yang dililit berbagai masalah seakan tidak pernah reda, terakhir bencana asap yang terus menerpa.
“Diskusi akhirnya menyimpulkan sebagai warga masyarakat Riau, tidak pantas menjadi penonton dan berpangku tangan. Sebaliknya, mesti berbuat turut serta memikirkan dan memberi masukan kepada Pemerintah Pusat maupun Riau, “ kata DP Lembaga Adat Melayu kota Pekanbaru periode 2009 hingga sekarang itu.
Lebih jauh Nasrun menegaskan untuk menjadikan masyarakat Riau maju dan sejahtera, tidak mungkin diserahkan hanya kepada Pemerintah Provinsi Riau semata. Tapi hendaklah melibatkan semua komponen masyarakat Riau agar pembangunan sesuai dengan aspirasi seluruh masyarakat Riau.
"Organisasi PPMR akan memposisikan diri dan berperan sebagai agen seluruh komponen masyarakat Riau untuk bermitra dengan Pemprov Riau dalam rangka melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat Riau yang lebih baik dan maju," kata Nasrun. (DPR)