Sepasang Muda-Mudi Terjaring Oprasi Giat Patroli Rutin TIBUM dan TRANMAS

Sepasang Muda-Mudi Terjaring Oprasi Giat Patroli Rutin TIBUM dan TRANMAS

PELALAWAN. portalriau.com--Pada tahun 2018 satpol pp dan damkar lebih giat lg melaksanakan patroli tibum dan tranmas (keteriban umum dan ketentraman masyarakat) di kota pangkalan kerinci pada siang dan malam hari

Patroli tibum dan tranmas tersebut rutin dilaksanakan setiap harinya, ini bertujuan agar dapat meminimalisir terhadap pelaku pelanggar perda, memberikan rasa nyaman kepada warga dan juga mensterilkan kawasan yang menjadi aset pemerintah daerah.

Dalam Operasi Giat rutin tibum dan tranmas pada hari Selasa pada tanggal 16/01/2018 yang dimulai dari jam 21.30 Wib terjaring sepasang muda-mudi yang sedang asyik lagi pacaran di taman kreatif.

Disampaikan Kasat Polisi Pamong Praja H.Abu Bakar FE,SH melalui Patroli tibum dan tranmas menyisir pada tempat2 yg rawan terjadinya pelanggaran peraturan daerah yaitu dikomplek bhakti praja, mesjid islamik center, taman kreatif, gor tengku pangeran dan juga sepanjang lintas timur

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten pelalawan silahkan laporkan kepada kami (satpol pp dan damkar) jika menemukan pelanggaran2 yg mengganggu ketertiban umum sesuai dengan kewenangan yg kami miliki berdasarkan aturan juga ketentuan yg berlaku, insyaallah akan kami tindak lanjuti segera sesuai prosedur. tegas Kasat Pol PP.

Sepasang muda mudi tsb saat kita datangi posisinya si laki2 sedang tidur2an di paha ceweknya ditempat yg gelap tentunya hal ini sudah sangat merusak pandangan bagi yg melihatnya untuk itu kita amankan kekantor didata, diminta keterangan lebih jelas diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua dari kedua belah pihak agar tidak mengulangi lg

Sepasang muda mudi tersebut kita serahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yg bertugas pada malam itu yaitu Zukriwan, SE

perda yg dilanggar yaitu perda nomor 06 tahun 2011 tentang penyakit masyarakat pada pasal 6 ayat 2 berbunyi :setiap laki2 atau perempuan baik sendiri2, berpasangan atau kelompok dilarang berada ditempat atau waktu tertentu yg tidak patut menurut norma agama atau adat serta prilaku yg memberikan peluang kearah terjadinya penyakit masyarakat

Setelah didata, diberikan pembinaan juga orang tua kedua belah pihak dihadirkan mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, kemudian sepasang muda mudi tsb diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.

Diketahui bahwa sepasang muda mudi tsb berstatus masih pelajar SMP di pkl kerinci sedangkan cowoknyo sudah bekerja disalah satu bengkel yg berada dikota pkl kerinci. (md)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...