Terkait Buku LKS, Kepsek SMP N 6 Pinggir :

Terkait Buku LKS, Kepsek SMP N 6 Pinggir : "Gratis Hanya Untuk Siswa/i Yang Tak Mampu"

Portalriau.com - Pinggir - Pengadaan buku Lembar Kerja Siswa/i (LKS) di suatu satuan pendidikan merupakan salah satu strategi para tenaga pengajar nya dalam menciptakan mutu pendidikan para anak didik nya semakin lebih baik lagi. Akan tetapi, strategi apa pun itu namanya dalam memajukan pendidikan, tetap harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang ada.
 
Seperti SMP N 6 Pinggir, Bengkalis, tepatnya di Kelurahan Titian Antui, yang mengadakan buku LKS kepada seluruh peserta anak didiknya. "Gratis hanya untuk peserta didik yang kurang mampu". Hal tersebut disampaikan oleh Kepsek SMP N 6 Pinggir, Ermis Spd, ketika ditemui awak media di ruangan kantornya (17/9). Pengadaan LKS ini kan sebagai sarana tambahan untuk latihan belajar peserta didik. Dan yang pastinya, apa pun program disekolah SMP N 6 ini seluruhnya atas persetujuan komite dan juga para wali murid kita. Dan juga kita laporkan kepada pimpinan kita atau Kepala UPTD Pendidikan, tegas Kepsek SMP N 6 Pinggir.
 
Lanjutnya, buku petunjuk teknis BOS 2014 sangat jelas tertulis, dilarang menggunakan dana BOS untuk membeli buku LKS. Akan tetapi, untuk perlengkapan anak-anak kurang mampu jelas ada aturannya. Sekarang, ada berjumlah 67 dari 266 orang peserta didik, yang kurang mampu di sekolah kita. Seluruhnya kita gratiskan. Bahkan, jika ada sisa anggarannya, pihak sekolah selalu mengembalikannya kepada anak didik tersebut. Tetapi bukan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang perlengkapan sekolah anak didik tersebut. Seperti, buku tulis, sepatu, tas, dan sebagainya, terang ermis Spd.
 
Disinilah sangat perlu subsidi silang, antara para orang tua yang mampu dan yang tidak mampu. Namun disekolah ini, program subsidi silang tersebut tidak terlaksana dengan baik. Bagi para anak didik yang dari keluarga kurang mampu jelas ada aturannya, yaitu memiliki bukti surat keterangan keluarga kurang mampu dari pihak aparat pemerintahan setempat, RT/RW dan juga dari Desa/Kelurahan. Keterangan surat keluarga kurang mampu tersebut pun berlakunya hanya 6 bulan saja, atau kita minta di perbarui kembali setelah 6 bulan. Hal ini kita lakukan agar program pemerintahan dalam memajukan pendidikan kepada anak didik dari keluarga kurang mampu, dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasarannya, tegas Kepsek SMP N 6 Pinggir.
-efn-

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...