
Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu menuntut MCTN agar tidak membayar Deviden kepada Chevron
Mandau- Portalriau.com- Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu menuntut MCTN agar tidak membayar Deviden kepada Chevron Standard Limited (CSL). Memiliki 95% saham MCTN, Mandau Cipta Tenaga Nusantara) Pemilik fasilitas Pembangkit Listrik Cogen Duri.
Hal ini didasari oleh perilaku CSL yang tidak fair dalam melaksanakan tender jual beli saham MCTN.Dan di duga merugikan peserta tender dari Riau.
Semua Peserta Tender ikut serta dalam proses jual beli saham CSL melalui JP Morgan Singapore. Pada saat telah diperoleh kesepakatan draft perjanjian jual beli saham antara CSL dan perusahaan daerah Riau.
Di duga 2 hari berikut nya CSL menjual saham nya kepada PLN tanpa melalui proses yang dilaksanakan oleh JP Morgan sebagai pihak yang melakukan tender saham CSL.
Ditenggarai bahwa CSL mempergunakan draft perjanjian jual beli saham yang telah disepakati oleh Perusahaan Daerah Riau ketiga bernegosiasi dengan PLN.
"Diakhir- akhir Chevron beroperasi di Riau, ternyata Chevron masih belum puas juga untuk mengambil keuntungan dari Riau" Kata Fredi Hutabarat Kordinator Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu.
"Oleh karena itu, Kami menuntut Management MCTN Bapak Dion Kumboro untuk tidak membayar Deviden atau apapun kepada CSL sampai permasalahan fairness dengan Peserta Tender dapat diselesaikan", tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, masih ada dana CSL yang dipegang oleh MCTN dalam bentuk Deviden tahun 2020 dan Management Fee yang harus dibayar oleh MCTN kepada CSL, dan diharapkan agar dana tersebut tetap berada di Indonesia sampai permasalahan jual beli saham MCTN selesai.(rls.Mpw).