Eksekusi Pidana PT PSJ Rp 5 Milyar, Aktifis Penyelamat Lingkungan Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Portalriau.com - Pelalawan. Kasus sengketa lahan PT PSJ merupakan salah satu langkah penegakan hukum dalam sengketa eksekusi terhadap lahan seluas 3.323 Ha yang selama ini digunakan perusahaan.
Dengan kesiapan siagaan aparat TNI dan Polri beserta jajaran berpakaian seragam berjaga-jaga di lokasi eksekusi penumbangan tanaman kelapa sawit PT PSJ.
Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH selaku Penggiat Lingkungan saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat menjelaskan bahwa "kita mengapresiasi langkah Kejari Pelalawan dalam melaksanakan eksekusi pidana pokok senilai Rp5 miliar terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom SH, menambahkan bahwa, “Tindakan untuk menghalangi ekskusi yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa di intervensi dan melakukan tindakan untuk menghentikan ekskusi terhadap Lahan Kebun Sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ), karena ada sanksi hukum tersendiri bagi seorang yang menghalangi proses Ekskusi.”
Dan jangan ada oknum yang memperkeruh dan memanfaatkan situasi tersebut, karena proses eksekusi sudah berlangsung dan telah dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ketegasan yang dilakukan oleh pihak Aparat yang bertugas melakukan pengawasan, pengamanan di areal ekskusi tersebut, sudah tepat mengusir bagi siapapun yang berusaha menghalang – halangi proses ekskusi berlangsung.” Pungkas Tommy (Erizal)