Minta 7 Warga Dibebaskan, Ratusan Masyarakat Payang Mayang Datangi Mapolres Rohul
ROKAN HULU- Ratusan warga DK2 SPE, Desa Pasar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi Mapolres Rohul, Jumat (23/10), sekitar pukul 20.00 Wib, sebab tujuh masyarakat Pagar Mayang diamankan pihak Polsek Tambusai Utara, akibat laporan pencurian dari managemen PT Merangkai Artha Nusantara (MAN).
Ketujuh orang tersebut, lima orang di antaranya petani, Rijal, Dian, Rohani, Triono dan Agus. Sedangkan Iwan dan Amin (Sopir) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dipanen warga. Tidak saja tujuh warga yang diamankan dua unit colt disel berisi TBS sekitar sembilan ton serta peralatan kerja para petani, juga ikut diamankan di Polsek Tambusai Utara.
Kedatangan ratusan masyarakat ini langsung disambut Kasat Binmas Polres Rohul AKP Remil Simamora, sementara peerwakilan pembicara para petani itu, Syamsudi alias Kisam dan Tunggal, mereka meminta supaya tujuh warga supaya dilepaskan.
Katanya, Syamsudi, mengaku punya Surat SKT dan sertifikat, mereka mengaku ada pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA), namun masyarakat sama sekali serupiah tak pernah dapat dari PT MAN.
"Kami meminta supaya truck, buah sawit dan alat-alat kerja kami supaya dikembalikan, kemudian kalau bisa jumpakan kami dengan Kapolres Rohul supaya bisa kami sampaikan keluhan kami," beber Syamsudi.
Lanjut Syamsudi, luas lahan itu sekitar 154 hektar, lahan sudah dimiliki masyarakat sejak 1982, namun adanya kerjasa dengan PT MAN sejak tahun 1995 lalu, seharusnya kalau pola KKPA, itu sudah dikembalikan kepada masyarakat.
"Tujuh warga itu yang ditangkap Anggota Polsek Tambusai Utara, sekitar pukul 12. 00 Wib, kini dua colt disel sudah diamankan Mako Polsek Tambusai Utara," bebernya.
Masih di tempat yang sama, salah seorang petani Edi Susanto, mengaku dirinya tidak mendapatkan hasil dari KKPA tersebut. "Kami udah sempat tiga hari tak makan, gara-gara memperjuangkan ini, kami hanya mencari makan saja, bukan untuk kaya kami hanya ingin hak kami, soalnya kami ada legalitasnya," paparnya.
Kemudian, Kasat Bimas Polres Rohul AKP Remil Simamora mengatakan nanti Wakapolres Rohul Kompol Indra S akan menemui para petani.
"Bapak-bapak sabar saja dulu, nanti pak Wakapolres Rohul akan menjumpai bapak-bapak pokonya yang tertib jangan pencar-pencar," pungkasnya.
Semetara itu, Tunggal (51) dengan tegas menyatakan kalau pihak Polres Rohul membebaskan tujuh warga yang ditahan tersebut, seluruh petani berjanji tidak akan pulang dari Mako Polres Rohul.
"Kami akan masak-masak di sini, biar tau pak Bupati Rohul Achmad, Wabup Rohul Hafith Syukri, penderitan kami ini, soalnya setiap kali kami melaporkan baik kepada camat dan kabupaten namun hasilnya tidak jelas," tutupnya. (dpr/Ram)