Disbun Rohil Salurkan 50 Liter Pestisida kepada Dua Kelompok Tani
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menyalurkan sebanyak 50 liter Pertisida dengan Merk Decis kepada dua kelompok tani. penyaluran Bantuan pestisida tahap awal ini khusus diberikan kepada petani yang tanaman perkebunan sawitnya diserang hama ulat Api.
"pestisida merk decis ini kita berikan kepada dua kelompok tani yang tanamannya diserang hama. Adapun dua kelompok tani yang telah menerima bantuan pestisida sebanyak 50 liter itu yakni kelompok tani maju jaya dari kecamatan Simpang Kanan, dan kelomok tani matahari Kahuripa dari kecamatan Bagan Sinembah Raya, "kata Kadisbun Rohil, Syahril S Sos, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.
Ia mengungkapkan keprihatinanya kepada petani yang tanaman perkebunannya diserang oleh hama. Untuk itu, bagi petani yang tanaman perkebunannya diserang hama silahkan menyampaikan kedisbun rohil. Kita siap membantu para petani untuk mengatasinya dengan memberikan racun hama secara gratis tanpa adanya meminta imbalan uang sepersenpun, "janji Syahril.
"jika petani memberikan laporan kedisbun secara cepat maka akan cepat pula kita tangani. Tetapi kalau didiamkan secara otomatis kita tidak tau apa yang dikeluhkan oleh para petani. Jadi, jika ada tanaman perkebunan diserang hama, maka jangan sungkan untuk memberitahukanya kepihak disbun dengan tujuan agar bisa cepat diatasi, "pesannya.
Dirinya menjelaskan bantuan yang diberikan kepada petani tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat agar perekonomiannya bisa meningkat. "saya salut dengan kelompok tani yang telah mau menyampaikan keluhannya kepada disbun rohil, "puji mantan Staf Ahli Bupati Rohil tersebut.
Namun demikian pihaknya juga berharap kepada kelompok tani yang menyampaikan keluhan kedisbun harus membuat legalitas kelompok perkebunan yang jelas. Karena penyerahan bantuan itu tentunya juga harus berkenaan dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, "pungkas Syahril sembari meminta kelompok tani untuk melengkapi persyaratan seperti badan hukum, akta notaris dan lain sebagainya dengan tujuan jika ada bantuan lebih mudah dan tidak terbentur dengan aturan. (Dpr/Af)