Chevron Desak Mitra Kerja Taati UMSP 2013

Portalriau.com Rumbai, 28 Juli 2013 ---- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) - PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mendesak mitra kerja untuk taati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Migas Tahun 2013. "Perlu diketahui bahwa Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di Sektor Migas di provinsi Riau," ujar Imamul Ashuri, pjs General Manager PGPA Sumatra.

"Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut untuk pekerja ada pada perusahaannya masing-masing. Atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hokum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya," lanjut Imamul.

Chevron telah menghimbau para mitra kerja untuk mentaati UMSP 2013 dan segera menyesuaikan gaji para karyawannya tanpa harus menunggu penyesuaian nilai kontrak perusahaan dengan Chevron. Untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerja dalam melaksanakan kewajibannya, Chevron berkoordinasi dengan SKK Migas, telah membuka kesempatan kepada para mitra kerja mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum ini kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa waktu yang lalu, Chevron secara aktif melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak tersebut.

"Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, perlu kami tegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerja Chevron harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya masing-masing. Upaya-upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru ini akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh Chevron adalah hal yang sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hokum," pungkas Imamul.(redaksi).

 

 

 

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...