Chevron Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Chevron Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Tanggapan atas Aksi Demonstrasi KMPT di Bangko

PEKANBARU,PORTALRIAU.COM- PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) menyesalkan berlarut-larutnya permasalahan lahan dengan Kelompok Masyarakat Pemilik Tanah (KMPT) Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Sejak awal, Chevron secara
konsisten menyarankan agar pihak KMPT menempuh jalur hukum guna memastikan keabsahan status lahan yang diklaim.

'Berdasarkan dokumen yang ada, kami dapat membuktikan bahwa tanah yang digunakan untuk fasilitas produksi di Bangko Jaya diperoleh secara sah melalui mekanisme pembebasan tanah dari pihak masyarakat dengan diketahui pemerintah setempat yang
berwenang,' kata Tiva Permata, Manager - Communications (PGPA) Chevron. Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi demontrasi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan KMPT di dekat Stasiun Pengumpul Bangko siang ini. Ia menjelaskan
bahwa tanah yang dikelola Chevron di wilayah tersebut seluas 153,8 hektar, sementara pihak KMPT menuntut ganti rugi atas lahan seluas 737,01 hektar. "Kami tidak faham kenapa Chevron diminta mengganti rugi lahan yang berada di luar lahan yang kami
kelola,' paparnya. Ia menambahkan bahwa, tanah yang dikelola Chevron merupakan aset milik negara.

Lokasi lahan Chevron seluas 153,8 hektar yang dituntut KMPT sama dengan lokasi yang sebelumnya dituntut oleh Chalifah Derasib (September 1991) dan Semaun Jusah (Mei 1992). Kasasi Chalifah Derasib dan dan Semaun Jusah ditolak MA, masing-masing pada
Maret 1996 dan Desember 2002. Peninjauan Kembali tuntutan Samaun Jusah dkk telah ditolak oleh Mahkamah Agung, melalui Putusan No. 62 PK/Pdt/2010. Ketiga putusan Mahkamah Agung tersebut mengukuhkan keabsahan penguasaan Chevron atas tanah yang dipermasalahkan.

"Agar hal ini tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum, Chevron menyarankan agar KMPT menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan," tegas Tiva. "Sebagai warga korporat yang baik, Chevron menjunjung tinggi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku."(redaksi)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...