Penahanan Tersangka Kasus Bioremediasi Merampas Hak Asasi

RUMBAI, PORTALRIAU.COM - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan perampasan hak asasi. Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.“Penggunaan alasan subyektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan,” katanya. Permohonan praperadilan menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Padahal, menurut Todung, Kejaksaan Agung belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang,” ujarnya. Selain itu, Todung juga menyatakan bahwa pertimbangan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana merupakan pertimbangan yang tidak berdasar atas hukum. “Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu harus mempunyai alasan

Saksi ahli dalam sidang praperadilan tanggal 20 November 2012, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa penahanan tidak sah jika alat bukti belum terpenuhi. “Penahanan merupakan upaya paksa dan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. Sifatnya ekseptional, sejauh dapat dilakukan pemeriksaan maka penahanan tidak diperlukan,” katanya.(okta)

 

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...