92 Ribu Data Warga Rohil di Hapus
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 92 ribu data warga Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil) yang tidak merekam KTP El telah dilakukan penghapus oleh
Kemendagri RI, supaya adanya data diri di Kabupatenn Rohil tersebut
warga harus melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan.
Demikian
di terangkan Kepala Disdukcapil Rohil, Amiiruddin, Sabtu (23/8) di
Bagansiapiapi. Menurutnya, penghapusan ini baru akan berlaku hingga 30
Desember 2014 mendatang, yang di lakukan terhadap seluruh warga Rohil
yang tidak melakukan perekaman.
"Saat ini warga Rohil yang
belum melakukan perekaman sebanyak 92 ribu lebih, apa bila tidak
melakukan perekaman maka data dirinya di Rohil akan di hapus. Sehingga
dianggap dirinya tidak ada di Rohil, supaya ada harus melakukan
perekaman terlebih dahulu."Ungkap Amiruddin.
Sejauh ini,
lanjutnya. Warga Rohil yang melakukan perekaman baru 85 persen yaitu 360
ribu dari 450 ribu,"jadi seandainya di KK ada 5 warga atau nama, namun
yang mengurus atau merekam hanya tiga orang, maka yang dua orang yang
belum melakukan perekaman akan di hapus dari dana kependukan di Rohil
oleh pusat. Untuk ada namanya di data maka harus melakukan perekaman,
dan untuk melakukan perekaman saat ini masih gratis yaitu tampa di
pungut biaya,"pungkasnya.(mpr/anto)