Beban Berat Panwaslu Menertibakan Baliho Paslon Hafith Syukri Pada Kegiatan Pemkab Rohul

Beban Berat Panwaslu Menertibakan Baliho Paslon Hafith Syukri Pada Kegiatan Pemkab Rohul

ROKAN HULU- Beban berat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menertibkan baliho atau spanduk Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1 Hafith Syukri dan Nasrul Hadi pada kegiatan Pemkab Rohul.

Informasi ini disampaikan Ketua Panwas Rohul Hidayati, melalui Anggota Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Gummer Siregar di ruang kerjanya, Jumat (6/11).

Katanya, pihak Panwaslu Rohul sudah menyurati Bupati Rohul Achmad agar tidak menyertakan gambar Hafith Syukri terhitung sejak enam bulan sebelum dilaksanakannya pemilihan. Surat pertama sudah dikirim sejak 17 oktober 2015 lalu.

"Sedangkan surat ketiga, Nomor : 146/Panwas-Rohul/11/2015, sifat : sangat segera, perihal:  Penegasan Baleho/Spanduk Pemkab Rohul, surat Tanggal 2 November 2015 lalu," jelas Gummer Siregar.

Diterangkannya, sesuai UU Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor : 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kemudian PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, sebagaimana tertuang ddalam lampiran peraturan tersebut dalam tahapan kampanye dilaksanakan pada Tanggal 27 Agustus sampai 27 Desember 2015. Kemudian, PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

Lanjutnya, terkait hal tersebut, Panwas Rohul menghimbau kepada Pemkab Rohul agar, pertama tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dalam hal ini tidak memuat gambar H. Hafith Syukri dalam kegiatan Pemeritan Kabupaten Rohul selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015.

"Sehubungan dengan UU Nomor Tahun 2015 Pasal 71 Ayat 3 Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir," tuturnya.

Katanya, sesuai dengan SK Mendagri Nomor: 131.14-269 Tahun 2011 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Drs. H. Ahmad, MSi-Ir H Hafith Syukri, MM) priode 2011-2016 berakhir pada Tanggal 13 April 2016.

Kedua, sambung Gummer, jika menghitung mundur Petahana dilarang  menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir jatuh pada Tanggal 13 Oktober 2015 lalu.

"Ketiga, terkait  dengan poin satu dan dua di atas gambar gambar Ir. H. Hafith Syukri, MM, masih banyak terpasang dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan ini dimohon untuk menertibkan sebelum tanggal 4 November 2015 mendatang dan ke empat Panwas Rohul, Panwascam dan PPL se Rohul akan menertibkan baleho dimaksud," paparnya.

Tambahnya, surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Panwascam dan lainnya,  diakuinya masih banyak baliho Hafith Syukri yang dipasangan dengan Bupati Rohul Achmad dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, jadi diminta kepada Pemkab Rohul untuk menertibakannya.

"Ini memang beban berat kita untuk menertibkannya, nanti janganlah sampai kita yang tertibakan, nanti buruk kelihatan, padahal sudah tiga kali kita surati, kita sudah mendatangi tim-tim paslon Hafith Syukri," pungkasnya. (dpr/Ram)

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...