BPMPD Rohul Siap Fasilitasi Pembentukan Desa Adat di Lima Luhak
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), siap memfasilitasi Camat dan Kepala Desa (Kades), untuk pembentukan Desa Adat Melayu di lima Luhak atau wilayah adat.
“Karena peran BPMPD Rohul hanya memfaslitisi Camat dan Kades sesuai perundang-undangan,”tegas Kepala BPMPD Rohul Budhia Kasino, Kamis (23/10/2014).
Terang Budhia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, banyak belum dipahami banyak orang.
“Pembentukan panitia kita yang memfasilitasinya, setelah ada SK (Surat Keputusan), baru Camat dan Kades bisa bekerja,”ungkap Budhia lagi.
Budhia juga mengungkapkan, sejauh ini Camat bersama Kades serta Ketua Adat di lima Luhak, sudah menyebarkan qusioner dalam menentukan desa-desa yang pantas ditetapkan sebagai desa adat.
“Senin depan, seluruh qusioner itu akan dikumpulkan. Nantinya akan diketahui, desa-desa mana saja yang akan ditentukan sebagai desa adat,”ucap Budhia, dan diakuinya bahwa desa adat diusulkan oleh adat di lima Luhak.
Katanya lagi, bahwa dominan kerjasama antara tokoh adat dengan pemerintah daerah. “Kita lihat dulu di lima Luhak, mana desa yang bisa diangkat menjadi desa adat,”ucapnya.
Ditambahkan Budhia, banyak desa di Kabupaten Rohul yang bisa dijadikan desa adapt, dalam hal ini Pemkab mensuport dalam merealisasikannya. Juga menjelaskan bawa perbedaan antara desa dinas dan desa adat adalah masalah aturan adat yang akan berlaku. Kemudian, aturan adat harus dipedomani seperti kebiasaan lamaran, pernikahan, dan kebiasaan masyarakat lain di desa.(Hendra)