Bupati Minta Agar PBB-PP Para Pegawai di Rohul Didata Ulang Nilainya
PASIR PANGARAIAN MPR- Bupati Rohul, Drs H Achmad M,Si, meminta agar Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset (DPPA) Rohul, mendata ulang nilai pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP). Bila tidak wajar, agar nilainya dinaikan.
“Setelah PBB-PP diserahkan pengelolaannya otonomi ke kabupaten/kota 100 persen, kita harapkan agar data PBB-PP di Rohul bisa didata ulang kembali. Nantinya, bagi pegawai maupun pejabat yang nilai PBB-PPnya dianggap tidak wajar, bisa diperbaharui dengan dinaikan,”tegas Bupati Achmad, Selasa (4/11/2014).
Bupati Rohul mengharapkan, melalui sektor PBB-PP tersebut, nantinya jadi primadona dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tentunya berdampak terhadap peningkatan pembangunan di negeri seribu suluk.
“Melalui PBB, diharapkan pembangunan sarana-prasana jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya bisa meningkat. Sehingga dari sektor PBB-PP ini diharapkan bisa digenjot, sehingga PADnya bisa meningkat lagi,” himbau Bupati.
DPPKA Rohul, juga diharapkan Bupati, bisa mendata ulang seluruh wajin pajak khsuusnya untuk PBB-PP. Hal itu, agar nantinya pengelolaan PBB-PP bisa lebih efektif dan baik, sehingga PAD di sektor itu juga meningkat.
Apalagi beberapa waktu lalu, adanya wacana Bupati Rohul, untuk PBB-PP nantinya dikelola oleh BUMDes. Diharpkan, dengan pengelolaan BUMDes, maka memudahkan masyarakat membayar PBB-PP. Namun, seluruh data wajib PBB-PP di Rohul, agar bisa diperharui dengan baik, dan disesuaikan dengan kondisi riil tanah, kebun dan bangunan yang ada.
“Sehingga nantinya, saya menginginkan, adanya laporan dari seluruh pegawai, baik pejabat maupun pegawai lainnya, terkait harta kekeyaan mereka. Sehingga nantinya, bisa disesuaikan nilai PBB-PP yang dikenakan, agar PAD di Rohul meningkat dan berdampak meningkatnya pembanguan diberbagai sektor,”harap Bupati lagi.