Bupati Nyatakan Pembangunan Rumah Ibadah Harus Ada Izinnya
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul),intruksikan seluruh Camat termasuk para Kepala Desa (Kades)/ Lurah yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul, agar bisa menjaga kerukunan hidup beragama, juga diharapkan, setiap pembangunan rumah ibadah miliki izin. Itu ditegaskan Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si, Kamis (9/10/2014) kepada kalangan Camat serta Kades/ Lurah, saat digelarnya kegiatan Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Hidup Beragama, yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rohul di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Centre (MAMIC) Pasir Pangaraian, Kamis (9/10/2014) pagi. Tegas Bupati lagi, bahwa pembangunan rumah ibadah tanpa adanya izin, berpotensi mengganggu kehidupan kerukunan beragama, sehingga meminta Camat serta Kades/ Lurah memantaunya. “Bahwa setiap pembangunan rumah ibadah, harus ada izinnya. Camat, Kades dan Lurah harus mengetahuinya,” himbau Bupati Achmad. Juga ditegaskan Bupati Rohul, bahwa kehidupan kerukunan beragama cukup penting, karena menyangkut keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat (Kamtibmas). Apalagi, masyarakat menginginkan hidup nyaman dan tentram. Bupati juga mengingkan, bahwa tidak ingin ada konflik di masyarakat, karena hanya gara-gara pembangunan rumah ibadah tanpa izin. Ketua Panitia acara Ir. Syahruddin S.Sos juga Sekretaris Kesbangpol Rohul mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi selama dua hari ini diikuti 168 peserta, terdiri 156 Kades/ Lurah dan 13 Camat. Ucap Syahruddin , tujuan sosialisasi untuk menciptakan toleransi dan kerukunan kehidupan beragama. Camat serta Kades/ Lurah juga harus mengetahui pedoman pendirian rumah ibadah di pedesaan. Kegiatan itu terang Syahruddin lagi, mengundang narasumber, Kasubdit Agama dan Kepercayaan, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Drs. MB. Saudy M.Si. Serta Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan M.Si.(Hendra)