Diduga Bagi-bagi Uang di Kabun, Seorang Pria Diamankan Panwaslu
Portalriau.com - ROKAN HULU - Seorang pria diduga Tim Pemenangan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), kini diproses Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rohul.
Berdasarkan data yang dirangkum dari sejumlah sumber dan informasi, Senn (7/12) malam, pria yang belum diketahui nama serta identitasnya, ditangkap karena membagikan uang ke warga di PT Padasa Kecamatan Kabun, Senin (7/12) malam dan diduga petugas juga ikut mengamankan uang tunai hingga puluhan juta rupiah
Diamankannya pria yang diduga sebagai salah satu tim pemenangan pasangan calon Bupati Rohul tersebut, dibenarkan Ketua Panwas Rohul, Hidayati melalui Divisi Penindakan dan Hukum Gummer Siregar, Senin malam.
Gummer mengatakan dugaan money politik tersebut kini masih ditangani Panwas Kecamatan Kabun. Ia juga mengungkapan, pria tersebut ditangkap karena sudah empat hari sebelumnya, oknum tersebut dilaporkan warga membagi-bagikan uang ke warga. Dari penyelidikan, oknum tersebut selanjutnya dimintai keterangannya oleh Panwas Kecamatan Kabun.
Gummer juga menyatakan, Senin malam, dirinya sudah turun ke Kabun guna memastikan apakah pria tersebut benar melakukan praktik politik uang atau tidak ke karyawan PT Padasa.
Dari berbagai sumber dan informasi, pria yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya, diduga akan membagikan Rp40 juta uang tunai, yang rencananya akan dibagikan kepada 800 warga, dengan bagian Rp50 ribu per warga yang rencanananya akan diberikan oknum tersebut. Bahkan dari Rp40 juta uang yang akan dibagikan ke warga di PT Padasa tersebut, hanya tersisa sekitar Rp700 ribu lagi sedangkan lainnya sudah dibagikan oknum tersebut.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Selasa (8/12) ke Gummer, diakuinya saat ini Panwas tengah melakukan verifikasi bukti laporan tersebut dan selanjutnya akan dibahas bersama Tim Gapumdu (Penegakan hukum terpadu).
"Sesuai undang -undang dan peraturan PKPU, apa bila terbukti hasilnya maka pemberi daan penerima dituntut dua tahun kurungan dan termasuk penerima sementara bagi pasangan calon terancam didiskulifiksi," kata Gummer. (DPR/ram)