Diduga Ratusan Juta Aset UED-SP Sungai Kuning Tandun Digelapkan
PASIR PANGARAIAN.MPR- Informasi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs Budhia Kasino menyebutkan, mantan Kasir Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Sungai Kuning Kecamatan Tandun, Sri Andriyani, agar mengembalikan aset UED-SP yang .diduuga sudah digelapkan sekitar Rp145 juta.
Kata Budhia lagi, pengelapan aset UED-SP tersebut, sudah terjadi setahun lalu, dimana kasusnya sudah dilaporkan Pengurus UED-SP Sungai Kuning ke Polsek Tandun.
Terang Budhia, modus penggelapan aset yang dilakukan mantan Kasir UED-SP Sungai Kuning Kecamatan Tandun, dimana mereka meminjam dana UED-SP dengan total sekitar Rp84 juta.
Lalu katanya lagi, diduga Sri Andriyani, membuat pinjaman atasnama masyarakat secara fiktif, yang dananya lebih kurang Rp48 juta. Selain itu, untuk setoran dana nasabah setiap bulannya ke UED-SP tidak dimasukkan ke Kas dengan dana sekitar Rp13 juta.
“Sehingga, bila ditotalkan maka pengelapan dana UED-SP Sungai Kuning oleh mantan Kasir Sri Andriyani lebih kurang Rp145 juta. Ini sudah setahun dilaporkan, namun hingga kini mantan Kasir kabur dengan suaminya tidak jelas keberadaannya,’’ kata Budia Kasino, didampingi Koordinator Kabupaten BUMDes Rohul Syam Zaimar SP MSi kepada wartawan, Rabu (5/11/2014) sore, terkait aset UED-SP dan BUMDes bermasalah di Rohul
Budhia menyebutkan lagi, bahwa Pengurus UED-SP dan BPMPD Rohul, sudah menemui orangtua Sri Andriyani atas kasus penggelapan dana UED-SP Sungai Kuning tersebut. Namun, orangtuanya lepas tangan dan menyerahkan ke pihak hukum
Walau sudah dilaporkan ke pihak Polsek Tandun setahun lalu, BPMPD Rohul berencana meminta bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, sebagai bentuk tindaklajut dari MoU yang telah dilaksanakan dengan BPMPD Rohul tentang BUMDes, UED-SP yang bermasalah dengan tunggakan dana.
“Selain permasalahan UED-SP Sungai Kuning, BPMPD Rohul kini tengah melakukan pendekatan persuasif dan melakukan pembinaan terhadap tunggakan dana yang dipinjam mantan Direktur BUMDes Sialang Jaya Kecamatan Rambah berinisial JL, dengan dana sekitar Rp40 juta,”.
“Mantan Direktur BUMDes Sialang Jaya, sudah diberhentikan dari jabatannya oleh Kades Sialang Jaya Suherman. Namun JL, berjanji ke BUMDes, akan membayar tunggakan pinjaman dana tersebut dengan menyerahkan tanah sebagai ganti rugi dari dana yang telah dipinjam tersebut,”ucap Budhia.
Saat ini kata Budhia, pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif ke JL, dan juga sudah dilakukan pembinaan. Terkait ganti rugi tanah yang dijanjikan JL sampai hari ini belum terealisasi.Kalau mereka tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakannya, kita akan meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian untuk menagih aset BUMDes tersebu.
“Mantan Direktur BUMDes Sialang Jaya keberadaan sudah jarang terlihat di desa,”terang Syam Zaimar SP MSi.