Dituding Langgar Kode Etik, Partai Nasdem Laporkan Ketua DPRD Rohul ke Badan Kehormatan
PASIR PANGARAIAN MPR-Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul, Jumat (7/11/2014) pagi, menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, terkait surat permintaan data terdakwa Anggota DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rohul, yang duduga merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh.
Laporan pengaduan pelanggaran kode etik, Ketua DPRD Rohu, Nasruh Hasi ST MT, disampaikan Sekretaris Partai Nasdem Zulfikar, di ruang BK, diterima Ketua BK DPRD Rohul, Gusri dari Partai Demokrat serta Wakil Ketua DPRD III Rohul, Hardi Chandra, anggota BK Dari Partai PDI-P Zulfahmi, yang juga dihadiri Anggota DPRD Rohu, Alfasiri serta sejumlah pengurus Partai Nasdem, juga staf sekretariat DPRD Rohul.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik menurut Zulfikar, terkat Surat Ketua DPRD Kabupaten Rohul, Nasrul Hadi ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, yang meminta kejelasan status terdakwa anggota DPRD aktif asal Partai Nasdem, Tedy Mirza Dal, yang menuai buntut panjang.
Bahkan Sekretaris DPD Partai Nasdem Rohul, Zulfikar, resmi melaporkan Nasrul Hadi, ke BK DPRD, karena menganggap Ketua DPRD sudah menyalahgunakan kewenanganya serta bertindak di luar tata tertib DPRD, . Sehingga tindakan itu dinilainya telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Dalam laporan dugaan pelanggaran etik, diterima BK Gusri, dimana Sekretretasi DPD Partai Nasdem Rohul sudah menyerahkan bukti surat yang dikirim Nasrul Hadi ke PN Pasir Pangaraian.
Bahkan kepada media massa Zulfikar menilai, surat Ketua DPRD Rohul yang meminta kejelasan status hukum Teddy Mirza Dal ke PN janggal. Karena sebagai seorang pimpinan DPRD, Nasrul Hadi, seharusnya bertindak berdasarkan tata tertib DPRD Rohul, sementara tata tertib pemberhentian sementara anggota DPRD yang terjerat kasus hukum saat ini sama sekali belum ada tatibnya.
Menurutnya, fakta ini jelas merupakan bukti Ketua DPRD Rohul sudah menyalahgunakan kewenangan dengan bertindak di luar tatib. Apalagi, seharusnya surat pemberhentian sementara itu tidak disampaikan ke partai malah ke pengadilan.
“Kami menggangap, apa yang sudah dilakukan ketua DPRD sebagai tindakan inkonstitusional, mengintervensi hukum serta memalukan marwah DPRD sebagai lembaga bermartabat.Kami minta Ketua DPRD Rohul diberi sanksi ,”tegas Zulfikar.
Diakuinya, dirinya tidak mengatahui apa motivasi Nasrul Hadi yang seolah bernafsu dan bergairah untuk mempercepat proses, pemberhentian sementara Tedy mirza Dal. Namun dirinya menduga, bahwa tindakan Nasrul memiliki indikasi untuk mengkriminalisasi Ketua DPD Partai Nasdem.
“Kami merasa di dzalimi, kami minta saudara Nasrul Hadi seharusnya, pimpinan DPRD memiliki kode etik yang menjadi acuan bagi anggota lain, untuk itu kami meminta BK bisa berlaku profesional serta melakukan penyelidikan,ucap Zulfikar lagi.
Sikapi laporan itu, Ketua BK DPRD Rohul Gusri terlihat dingin menyikapo dan berjanji untuk menindak lanjuti laporan tersebut.”Dalam waktu dekat, BK akan bekerja serta lakukan rapat, guna memverifikasi bukti yang diserahkan. Bila indikasinya kuat tentunya BK akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut,”terang Gusri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD III Hardi Candra mengatakan, DPRD lembaga kolektif dan kolegial. Namun menurutnya, meskipun tidak ada tatib, namun PP 16 Tahun 2010 tentang Tata Terib Anggota Dewan pada pasal 110 sudah jelas.
“Ketua dewan hanya meminta data terkait status hukumnya, Teddy Mirzal Dal, sebagai terdakwa dalam kasus perambahan hutan, karena itu menyangkut anggaran negara,”ungkapnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPRD Rohul , Nasrul Hadi, menyikapi laporan pengaduan Partai Nasdem ke DK DPRD Rohul mengatakan,walaupun Teddy Mirzal Dal sebagai terdakwa, namun haknya tetap diberikan sebagai wakil rakyat sampai kasusnya ingkarah.
“Kita tidak mempolitisir kasus tersebut, itu wewenangnya aparat hukum, kita hanya menajalankan peraturan dan undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.