Hafith Syukri Iklas Berhenti Jadi PNS
ROKAN HULU- Pasca berhenti dari Pengawai Negeri Sipil (PNS), karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wabup Bupati Rokan Hulu (Rohul) Hafith Syukri, Senin (21/9) menerima tunjangan hari tua dari PT Taspen. Ini membuktikan dan semakin menegaskan kalau orang nomor dua di Rohul sudah berhenti total dari PNS.
Hafith Syukri yang juga Calon Bupati (Cabup) Rohul priode 2016-2021, kalau dirinya benar-benar sudah berhenti dari PNS yang membesarkan namanya. Penyerahan tunjangan hari tua tersebut langsung diserahkan Pimpinan PT Taspen Pekanbaru Tamsir kepada Wabup Rohul Hafith Syukri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selaian Wabup Rohul dan Pimpinan PT Taspen, juga turut hadir Sekdakkab Rohul Damri Harun serta beberapa, Kepala Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Pemkab Rohul.
Menurut Hafith Syukri keputusan dirinya mundur dari PNS sebagai pilihan sendiri dan sudah melalui pertimbangan yang matang dan panjang. Ia mengaku meski nanti harus gagal pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, dirinya tidak akan menyesal, karena hal itu sudah menjadi pilihan hidupnya.
"Bagi saya ini pilihan, meskipun gagal nantinya itu sudah menjadi resiko saya dan sudah saya pertimbangkan serta memikirkannya secara matang-matang," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Taspen Pekanbaru mengatakan sama hal dengan PNS lainnya, perusahaan segera memproses hak-hak tunjangan hari tua dan pensiunan bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiunan sebesar Rp 53 juta dan dan 10 juta untuk tiga bulan terkahir yakni dari Juli hingga September 2015 ini.
"Pak Hafith Syukri memutuskan pensiuan sebagai PNS padan 1 Juli 2015 lalu, pada umur 53 tahun dengan angka terkait 4 D, dia mundur setelah bertugas selama 26 tahun, karena yang memutuskan untuk ikut dalam konstasi Pilkada Rohul," ujar Tamsir.
Lanjutnya, selama bertugas, Hafith Syukri sudah pernah merasakan sebagai bebagai jabatan baik itu eselon II seperti Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag), kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) serta jabatan lainnya. (adv/hms)