Hari Kedua Paslon Belum Lakukan Kampanye
BAGANSIAPIAPI - Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye bagi para seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, namun belum ada satupun pasangan yang melakukan kampanye untuk menarik simpati masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir, H Agus Salim melalui Ketua Pokja Kampanye KPUD Rokan Hilir, Taufik, Jumat (28/8) mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan untuk pelaksanaan kampanye dari semua paslon, baik itu dari paslon Wan Syamsir Yus-Helmi (Sah), Suyatno-Djamiludin (Sudin), Syafrudin-Ridwan (Syafari) atau Herman Sani-Taem Pratama (Mantap).
"Sekarang ini sudah hari kedua memasuki hari kampanye untuk jenis kampanye terbatas dan atau kampanye tatap muka, tapi belum ada satupun pemberitahuan," kata Taufik. Diperkirakan beberapa hari kedepan kegiatan kampanye belum digelar mengingat sesuai dengan permintaan polisi agar pemberitahuan kampanye dapat disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dimulai sehingga bisa optimal untuk pengamanan.
Taufik menjelaskan, yang dimaksud kampanye terbatas merupakan kegiatan yang digelar di gedung maupun di luar ruangan namun dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 1000 orang saja, disesuaikan dengan tempat untuk kegiatan. Sedangkan kampanye tatap muka lebih mengedepankan dialog, dimana tim kampanye atau paslon boleh mendatangi komunitas atau warga.
Selain itu, terdapat kampanye yang disebut dengan istilah rapat umum, namun hanya sekali saja digelar oleh masing-masing paslon. "Untuk jadwal rapat umum belum ditentukan, dalam waktu dekat akan kami bicarakan lagi dengan tim Paslon mengenai penetapan jadwal maupun lokasi rapat umum para paslon," terang Taufik.
Memasuki jadwal kampanye diharapkan para paslon maupun tim pemenangan mengedepankan sikap yang baik dalam rangka mencerdaskan sikap politik dan mendukung terwujudnya demokrasi yang baik. Jika ada paslon atau tim yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan maka bisa menjadi temuan dari panwaslu dan berpotensi mendapatkan sanksi. "Karena untuk melapor itu sifatnya wajib, "pungkasnya. (Mpr/Af)