Iklan di Media Dipasang Dua Minggu Sebelum Hari Tenang
BAGANSIAPIAPI - Iklan dimedia Massa baik cetak, Elektronil, maupun Online baru akan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil pada dua minggu sebelum masa Kampanye berakhir sesuai dengan PKPU tentang kampanye.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Rohil Agus Salim Sip saat memimpin Rapat Pleno DPS, Rabu (2/9) dibagansiapiapi. Dikatakan, Pihaknya telah mengingatkan untuk pemasangan Iklan dimedia massa hanya boleh dua minggu sebelum masa kampanye berakhir. Kemudian pemasangan Iklan itu dilakukan oleh KPUD dan tidak boleh dipasang oleh para Pasangan Calon (Paslon), "ujarnya.
"Paslon tidak boleh memasang iklan dimedia, Paslon hanya kita bolehkan untuk mengusulkan desainnya saja, Sementara Untuk ukuran akan ditentukan oleh KPUD. Untuk media sosial diperbolehkan dengan catatan setiap paslon atau tim kampanye harus terlebih dahulu melaporkan akunnya seperti Face Book (FB), Twitter, maupun Instalgram ke KPUD dan ditembuskan kepanwaslu dan Polres, "terang Agus Salim.
Agus Salim juga meminta kepada Media massa untuk netral dan memberikan ruang yang adil untuk semua paslon khususnya disegi pemberitaan. Berita juga tidak diperbolehkan mencaci atau menghujat calon lain, apabila ketentuan itu dilanggar baik media maupun paslon akan berurusan dengan pihak hukum."Sanksi bagi media akan dibawa kedewan Pers, kalau paslon tentunya oleh panwas yang akan mencatatnya sebagai sebuah pelanggaran pemilu, "tegasnya.
Rapat Pleno penetapan Daftar pemilih Sementara (DPS) juga menyelipkan agenda pembahasan masalah kampanye. Hingga pukul 15.00 WIB pleno penetapan DPS itu belum juga dimulai karena masih adanya pembahasan terkait kampanye. "Kita tuntaskan dulu tentang kampanye mulai dari zona kampnye, jadwal kampanye yang hingga saat ini belum rampung dibahas, "pungkas Agus Salim. (dpr/Af)