Jelang Pilkades, Pemkab Rohil Lakukan Sosialisasi

BAGANSIAPIAPI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dijadwalkan dilaksanakan 10 hari setelah lebaran atau tepatnya pada 17 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Hilir) menggelar sosialisasi yang pesertanya terdiri dari Camat, Tim Monitoring dan panitia pengawas (Panwas) Pilkades khususnya didaerah pemilihan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, HM Rusli Sarif S Sos Msi yang juga selaku Ketua Monitoring saat ditemui usai menggelar sosialisasi dilantai IV Kantor Bupati Rohil, Selasa (26/4) kemaren mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menitik beratkan pada tata tertib pelaksanaan, pengaduan serta penyelesaian bila adanya sengketa baik saat maupun sesudah pelaksanaan Pilkades.

"Kita tentu menginginkan Pilkades yang dilaksanakan secara serentak di 64 Kepenghuluan pada 17 Juli mendatang terselenggara dengan baik, lancar dan tertib tanpa adanya sengketa. Namun, seandainya ada masalah maka Panwas tiap Kepenghuluanlah yang nantinya menerima laporan serta menyelesaikanya. Namun bila tidak bisa menyelesaikanya maka Panwas harus menyerahkan masalah ini ke Tim Monitoring Kecamatan masing-masing, "kata Rusli Syarif.

Dilanjutkan, seandainya Tim Monitoring Kecamatan tidak juga dapat menyelesaikan masalah yang sudah di laporkan tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan ke Tim Monitoring Kabupaten dan hasilnya akan langsung di serahkan ke bupati, "Terang Mantan Kadisbun Rohil ini.

Yang jelas katanya tim Monitoing ini sifatnya hanya dilibatkan bila pelaksanaan Pilkades menemukan sengketa. "Panwas sebenarnya bisa menjadi eksekutor dalam penyelesaian masalah Pilkades, namun bila tak bisa menyelesaikan masalah itu maka diserahkan ke Tim Monitoring, "jelasnya lagi.

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dirinya mengaku bahwa DPT ini baru dinyatakan sah setelah ada berita acara pengesahan yang di tandatangani langsung oleh para panitia induk dan para calon daerah pemilihan masing-masing. Sebelum berita acara ini dibuat dan diteken maka DPT itu belum bisa dianggap sah.

"Bagi warga yang namanya terdaftar di DPT yang sudah di tandatangani maka mereka berhak melakukan pemilihan di TPS. Namun, Perlu diingat walaupun seseorang itu warga setempat datang dengan membawa KTP tetapi namanya ternyata tidak terdaftar di DPT maka tidak boleh ikut pemilihan. Agar masyarakat tidak keliru dan salah mengartikan hal tersebut, Pemkab Rokan Hilir akan membuat surat edaran dan akan menyebarkannya  disetiap Kepenghuluan yang mengikuti Pilkades, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...