Kesbangpol Bengkalis lakukan sosialisasi UU Parpol

Kesbangpol Bengkalis lakukan sosialisasi UU Parpol

Duri Portalriau.com - Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, lakukan sosialisasi undang-undang partai politik bagi pengurus partai politik tingkat kecamatan Mandau, di ruang rapat kantor Camat Mandau, Senin (04/12).

Acara dihadiri oleh Plt.Camat Mandau Basuki Rachmad, AP.M.Si, Kabid Politik Badan Kesbangpol Bengkalis Hendrik Dwi Atmoko, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Asnawi, S.Pd.M.Hum dari BPSDM Provinsi Riau, dan para utusan dari partai politik Kecamatan Mandau.

Plt.Camat Mandau Basuki Rachmad, AP.M.Si dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara mengatakan, bahwa secara pribadi dan atas nama pemerintah sangat mendukung dan apresiasi dilakukannya acara sosialisasi ini, sehingga bisa membekali kepada para utusan dari partai politik yang hadir.
" Diharapkan para peserta dapat memahami dan meneruskan kepada pengurus partai politik masing-masing tentang undang-undang partai politik yang dibahas disini, agar nantinya dapat menjadi pedoman didalam mengikuti tahapan-tahapan pemilu yang akan datang,"sebutnya.

Defitri Akbar memaparkan tentang undang-undang partai politik untuk menghadapi pemilu gubernur tahun 2018 dan pemilu serentak tahun 2019 mendatang.

Termasuk isu krusial undang-undang No.7 tahun 2017, Presidential Threshold 20-25 % yaitu ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden dan wakil presiden, atau parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20% jumlah kursi di DPR dan/atau 25% surat sah nasional dipenuhi sebelumnya.

Parliamentary Threshold 4%, yaitu ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen, artinya setiap parpol harus mendapat 4% suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

Sistem pemilu terbuka yaitu sistem proporsional terbuka berarti dikertas suara terpampang nama caleg selain nama partai, pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg.

" Perlu disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018 nanti, akan dilaksanakan verifikasi faktual mengenai kepengurusan parpol, keanggotaan parpol dan keterwakilan perempuan, jadi siap-siap lah pengurus parpol memberitahukan kepada anggotanya, tak perlu dikumpulkan orangnya, kami akan mengecek langsung sesuai alamat identitas dirinya", jelas Defitri.

Asnawi, S.Pd.M.Hum selaku Widyaiswara Ahli Pertama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau memaparkan tentang pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, yang meliputi UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, UU No.17 tahun 2013 tentang ormas, UU No.2 tahun 2008 dan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik, UU No.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, dan UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Regulasi Parpol, UU No.2 tahun2008 tentang parpol, UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008, PP No.5 tahun 2009 & PP No.83 tahun 2012 tentang bantuan keuangan kepada parpol, Permendagri No.77 tahun 2014 & Permendagri No.6 tahun 2017 tentang pedoman tatacara penghitungan perolehan suara.

"Kami mengharapkan agar semua caleg pada pemilu 2019 mendatang bisa berkompetisi dengan jujur, tidak melakukan money politik, termasuk memberikan berupa barang dalam betuk apa saja kepada masyarakat, yang tujuannya supaya dipilih sicaleg tersebut," ujarnya. (JL)

Ket : Dari kiri ke kanan Hendrik Dwi Atmoko, Basuki Rachmad, Defitri Akbar (foto : JL)DPR.

Berita Terkait

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...