KPU Akan Musnahkan 4.856 Lembar Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai
ROKAN HULU-Selain persiapan logistik dan penyalurannya, KPU Rohul rencananya juga memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 4.856 lembar suara. Dari jumlah surat suara yang diterima KPU dari percetakan 304.669 lembar, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Rohul 29.4863 pemilih.
Rencananya, pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 4.856 lembar suara, dilaksanakan Kamis (3/12), yang dilaksanakan di percetakan surat suara, di Pekanbaru.
Menurut Kepala Sub Bagian Hukum KPU Rohul, Risman Dianto, Rabu (2/12/1015) mengatakan, bahwa surat suara yang diterima KPU dari percetakan 304.669 lembar, dan setelah dilakukan sortir serta penghitungan menjadi 307.529 lembar.
Dari sortir dan penghitungan, ada kelebihan surat suara dalam packing 2.856 lembar. Sementara jumlah surat suara rusak ada 3.988 lembar, dan surat suara yang tidak terpakai 868 lembar sehingga total jumlah surat suara rusak dan tidak terpakai 4.856 lembar surt suara. “Rencanya akan dimusnahkan Kamis pagi di halaman kantor KPU Rohul disaksikan Polres Rohul, Panwas dan KPU Rohul,” sebut Risman Dianto.
Pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai dengan cara dibakar, diakui Risman Dianto, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atau pengelembungan suara oleh orang yang tidak bertanggungjawab.(dpr/ram)